PATUK, (KH),– Jajaran Satresnarkoba Polres Gunungkidul bersama anggota Polsek Patuk menangkap seorang pemuda, FET alias Petrot (19) warga Desa Semoyo, Kecamatan Patuk, Minggu, (13/5/2018) atas dugaan tindakan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino mengatakan, sebelum penangkapan FET, terlebih dahulu Anggota Unit Reskrim Polsek Patuk mengamankan seorang pemuda, LW saat melaksanakan pengamanan pentas seni Elektone di Wilayah Patuk.
“LW yang diamankan saat pentas seni kedapatan membawa 1 buah plastik Klip kecil yang berisi 5 butir Pil yang diduga Pil Trihexyphenidyl,” jelas Iptu Ngadino, Senin, (14/5/2018).
Lanjut dia, atas adanya penangkapan, polisi kemudian melakukan penelusuran. Berdasar informasi pemilik 5 butir pil narkoba tersebut kemudian didapat identitas pengedar yang tak lain adalah FET.
Bersama Unit Satresnarkoba Polres Gunungkidul, FET kemudian ditangkap saat masih berada di lokasi pentas hiburan. Dari tangan FET polisi mendapati setidaknya 54 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu disita pula uang sejumlah Rp. 50 ribu dan hp milik pelaku. FET lantas digelandang ke Mapolres Gunungkidul untuk dimintai keterangan.
“Pelaku disangkakan UU. RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tukas Iptu Ngadino. (Kandar)