Kedua warga Mergangsan, Yogyakarta ini melakukan pembacokan pada Sabtu (6/4/2024) lalu. Aksi yang didasari ingin mendapatkan harta benda milik korban warga Piyaman ini dilakukan pada dini hari.
“Tersangka mengejar korban dan memepet serta langsung mengayunkan senjata tajam jenis celurit. Sabetan senjata tajam mengenai kepala,” tutur Ipda Raffi, Rabu (8/5/2024) di halaman Mapolres Gunungkidul.
Sabetan senjata tajam mengenai helm korban hingga sobek. Aksi itu pun membuat korban yang semula berniat ke Pasar Argosari terjatuh. Beruntung, ada warga yang melihat kejadian itu. Sontak mereka bereaksi dan memburu tersangka.
NB dan YP tak mampu menghindari kejaran warga. Beramai-ramai keduanya dicekal dan diserahkan ke petugas.
“Ada dua buah celurit yang diamankan berikut sepeda motor Scoopy,” imbuhnya.
Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan. (Kandar)