Dua Pemuda Gedangsari Diringkus Polisi Karena Maling HP

oleh -
pencurian
ilustrasi. foto: istimewa.

GEDANGSARI, (KH),– Dua pemuda berinisial J (25) dan S (21) keduanya warga Padukuhan Karanganyar, Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, diringkus oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Gedangsari. Kedua pemuda tersebut diketahui telah melakukan pencurian tiga buah Handphone milik tetangganya yang bernama Marsudi.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menyatakan, kejadian pencurian itu terjadi pada Senin lalu (26/12/2020) sekitar pukul 06.00 WIB.

“Marsudi mengetahui tiga buah handphone dengan total senilai Rp 5.500.000,00 miliknya hilang dari rumahnya. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedangsari,” terang Suryanto, (20/01/2021).

Jajaran Unit Reskrim Gedangsari yang mendapatkan laporan pencurian langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi – saksi, Polisi mendapatkan petunjuk bahwa pelaku berada di wilayah Bunder, Kepanewon Patuk dan Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (19/01/2021) oleh anggota Unit Reskrim Polsek Gedangsari dan Opsnal Satreskrim Polres Gunungkidul tanpa perlawanan,” lanjut Suryanto.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah Handphone, dua buah buku panduan HP, kaos dan celana warna hitam serta jaket warna biru.

“Dari pengakuannya para pelaku melakukan pencurian dengan cara memasuki rumah korban melalui pintu yang tidak dikunci pada pukul 02.30 wib dan menggasak handphone milik korban” lanjutnya.

Saat ini kedua pelaku diamankan dan diperiksa di Polsek Gedangsari. Mereka dikenakan pasal 363 dan 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta penadahan. [Edi Padmo]

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar