Dua Pelaku Begal Sekaligus Pembunuh Terancam Hukuman Mati

oleh -5436 Dilihat
oleh
Tersangka pembunuhan warga Playen. (dok. Reskrim Polres Gunungkidul)

WONOSARI, (KH),– MA (23) warga Banguntapan Kabupaten Bantul, dan DK (23), warga Gedongtengen, kota Yogyakarta, tersangaka perampokan dan pembunuhan Sugiyanto (50) warga Dusun Ngasemrejo, Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen, Gunungkidul terancam hukuman mati.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan bahwa kedua pelaku perampokan dan pembunuhan ini di ancam dengan pasal 365 KUHP Ayat (2) ke 1-e dan ke 2e, dan ayat (3) dan ayat (4) KUHP jo psl 338KUHP.

“Akibat perbuatan yang dilakukan, ke-dua pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujarnya kepada awak media, Jumat (27/11/2020).

Saat ini ke-dua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Gunungkidul.

Selain mengamankan kedua pelaku Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa Satu buah pisau sangkur dan satu buah sepeda motor jenis Yamaha N max nopol AB 4354 MX warna abu – abu dan STNK.

Sementara uang hasil rampokan milik korban oleh ke-dua pelaku sudah habis digunakan untuk makan dan membeli miras.

Dalam melakukan aksinya ke-dua begal ini sangat sadis. Saat posisi korban Sugiyanto sudah terjatuh dari motor, akibat ditendang salah satu pelaku, saat itulah MA menusuk korban berkali kali dengan sebilah sangkur yang telah dipersiapkan.

Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku lalu merampas uang milik korban, sementara tersangka DK bertugas untuk mengendarai sepeda motor yang digunakan melarikan diri ke arah Yogyakarta.

Akibat puluhan luka tusukan sangkur membuat korban Sugiyanto tewas di tempat kejadian.

“Pelaku malancarkan aksinya dengan modus memepet motor korban, lalu menendang serta menusuk pelaku dan merampas tas dan dompet korban,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Sugiyanto (50) warga Padukuhan Ngasemrejo, Kalurahan Ngawu, Kepanewon Playen ditemukan tewas di kawasan jembatan Irung Petruk, Kepanewon Patuk pada Rabu (11/11/2020).

Di tubuh korban yang bersimbah darah, ditemukan puluhan luka akibat senjata tajam. Para pelaku sempat melarikan diri sampai kurun waktu 10 hari. Akhirnya jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul dan Polda DIY berhasil menangkap ke-dua pelaku di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis (19/11/2020). [Edi Padmo]

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar