DPO Kasus Penyelundupan Imigran Asing Diamankan

oleh -
oleh
iklan dprd

WONOSARI,(KH).– Ahmad Zia bin Mohhammad Hakim (33), warga Negara Afganistan yang selama ini menjadi target DPO Kepolisian dalam kasus people smuggling berhasil diamankan pihak Polres Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul AKBP Zaried Zulkarnaen saat ditemui seusai mengikuti upacara peringatan hari Sumpah Pemuda ke 86 di alun-alun Pemkab Gunungkidul mengatakan, penangkapan aktor intelektual ini dilakukan oleh Tim Mabes Polri pada tanggal 23 Oktober 2014 disebuah apartermen di Jakarta.
“Karena kasusnya terjadi di Gunungkidul, tersangka lalu dibawa ke sini, pada tanggal 24 Oktober 2014 lalu,” terang Kapolres.
Ia menjelaskan, Ahmad Zia bin Mohhammad Hakim ditetapkan sebagai DPO pada kasus percobaan penyelundupan sebanyak 17 imigran gelap yang kasusnya berhasil digagalkan oleh petugas saat berada di Kukup Beach Nature Inn Hotel, pada Selasa 18 Oktober 2011 lalu.
“Kita saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melihat peran tersangka, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Gunungkidul, tersangka ini akan dijerat dengan UU Imigrasi Pasal 120 Ayat 2 Tentang Keimigrasian.” paparnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 18/10/2011, Kepolisian resort Gunungkidul mengamankan 17 orang imigran gelap asal Afganistan yang sedang menginap di Kukup Beach Nature Inn hotel. Setelah dilakukan pengintaian, warga negara asing tersebut tidak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.
“Modus yang digunakan tersangka ialah percobaan penyelundupan manusia ke Christmas Island. Seluruh imigran kala itu akan diselundupkan melalui Gunungkidul tetapi berhasil digagalkan oleh  petugas,” tambah Panit Humas Polres Gunungkidul Ipda Ngadino.
Ngadino menambahkan, selain mengamankan imigran gelap, polisi juga menyita kapal bebobot 30 GT “Terang Jaya”. Di dalam kapal ditemukan GPS mengarah ke Christmas Island. Selain peta yang dibawa para awak juga peta menuju Australia. (Juju/Bara)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar