WONOSARI, (KH),– Jumlah permintaan dispensasi menikah selama tahun 2020 mengalami kenaikan signifikan. Berdasar data Pengadilan Agama (PA) Wonosari bahkan kenaikannya mencapai 100 persen.
Panitera PA Wonosari, Mokhamad Udiyono menyampaikan, ada sebanyak 231 dispensasi nikah diajukan sepanjang 2020. Dari berbagai alasan pengajuan dispensasi, salah satu faktornya yakni pergaulan bebas.
“Diantaranya karena lebih dulu terjadi kehamilan,” ujarnya.
Adapun faktor yang dominan, yakni karena syarat minimal usia menikah bagi perempuan dinaikkan. Mulanya batas minimal perempuan menikah harus di atas 16 tahun.
“Kalau saat ini sama dengan laki-laki. Batasnya diubah menjadi minimal berumur 19 tahun,” imbuh Mokhamad Udiyono.
Senada dengan Mokhamad Udiyono, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DP3AKBPMD Gunungkidul, Rumi Hayati menyebutkan, pergaulan remaja yang berujung pernikahan dini masih kerap terjadi.
Pergaulan bebas yang tanpa kontrol orang tua menjadi faktor penyebab. “Kasus pernikahan dini kini didominasi oleh kehamilan yang tak diinginkan,” ungkap dia.
Selain itu, kasus kekerasan seksual juga menjadi penyumbang naiknya angka pernikahan dini. Data yang dia miliki, setidaknya ada 28 laporan kekerasan seksual yang masuk dan ditangani.
Merespon fenomena tersebut, sosialisasi menekan pernikahan dini digencarkan dengan menyasar remaja, orang tua, hingga masyarakat luas.
“Harapannya, orang tua melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya,” tukas Rumi. (Red)