Disinyalir Edarkan Psikotropika Pemuda Wonosari Digelandang Petugas

oleh -6380 Dilihat
oleh
Barang bukti yang diamankan dari tangan OA. foto: istimewa.
Barang bukti yang diamankan dari tangan OA. foto: istimewa.

GUNUNGKIDUL, (KH),– Pemuda warga Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, OA (22) digelandang petugas kepolisian karena disinyalir melakukan peredaran psikotropika, Sabtu, (26 /5/2018) malam.

Kasatresnarkoba Pores Gunungkidul AKP Tri Wibowo, SH, mengatakan, penangkapan bermula atas tindaklanjut adanya informasi dari masyarakat bahwa OA alias Aan diduga telah melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis psikotropika di Wilayah Baleharjo.

“Petugas menangkap OA di rumahnya. Saat itu pelaku sedang bersama dua rekannya,” terang AKP Tri Wibowo, SH.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 49 butir Pil Alprazolam 1 mg , 28 butir Pil Riklona Clonazepam 2 mg, dan 8 butir Pil Camlet Alprazolam 1 mg. Semua pil tersebut disimpan di dalam kotak bekas tempat sepatu warna merah.

“OA beserta kedua temannya dan juga barang bukti dibawa langsung ke Polres Gunungkidul guna pemeriksaan lebih lanjut,” sambung AKP Tri Wibowo, SH.

Apabila terbukti bersalah OA akan dikenai sanksi atas pelanggaran UU.RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar