Dilaporkan Lurah Ke Bawaslu, Badan Permusyawaratan Kalurahan Genjahan Kompak Undur Diri

oleh -3739 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

PONJONG, (KH),– Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Genjahan, Kepanewon Ponjong kompak mundur dari jabatannya. Langkah ini diambil diantaranya lantaran adanya ketidakharmonisan antara mereka dengan lurah setempat. Surat pengunduran diri yang dibuat saat ini telah dilayangkan ke Kapanewon Ponjong.

Ketua BPKal Genjahan, Wastana menyebut, setidaknya ada 6 pengurus dan anggota BPKal yang memilih mundur. Termasuk dirinya selaku ketua dan beberapa anggota.

Wastana mengakui salah satu alasan dirinya memilih mundur karena laporan atas dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul yang dilayangkan Lurah Genjahan, Agung Nugroho karena keikutsertaan Wastana sebagai timses pemenangan salah satu paslon peserta Pilkada.

“Supaya fokus pada kerja pemenangan. Awalnya dua BPKal lalu diikuti 4 yang lain mundur pada Jumat (20/11) lalu,” ujar Wastana. Dua orang yang mengawali mundur yang dia maksud, tak lain yakni dirinya dan Slamet Triyono

Sepertihalnya Wastana, Slamet Triyono juga memilih mundur karena laporan Lurah ke Bawaslu terkait netralitas lembaga desa. Kendati demikian, ia menilai tindakan Agung Nugroho telah berdasar pada aturan yang ada.

Akan tetapi ironisnya, berdasar informasi yang Slamet peroleh, Lurah Genjahan justru juga banyak aktif dengan kegiatan kampanye paslon nomor 4, Sunaryanta-Heri Susanto.

“Ya ada kemungkinan kami laporkan balik. Mundur ini bentuk profesionalisme dan untuk menjaga kondusifitas masyarakat. Alasan dari tiap anggota yang mundur juga tidak selalu sama,” ujar Slamet.

Seperti keterangan Mahmud Ali, anggota BPKal lain yang juga mundur. Alasan dia mundur tidak terkait netralitas Pilkada, namun karena sikap Lurah Genjahan selama ini.

Menurutnya, lurah Genjahan dinilai terlalu merasa paling pintar. Dirinya mencontohkan, saat BPKal berusaha meluruskan ketika pembahasan soal aturan bersama lurah terjadi situasi susah mencapai kata mufakat. Padahal yang berusaha meluruskan (red, anggota BPKal) memiliki latar belakang yang paham soal regulasi.

“Anggota BPKal diantaranya orang Pemda, ketua juga mantan camat,” kata Mahmud Ali.

Lurah Genjahan saat dikonfirmasi, Minggu (22/11/2020) tak banyak memberi jawaban. “Urusan kalurahan hari efektif saja nanti kami jelaskan,” kata Agung singkat. (Frd)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar