Diduga Rugikan Negara Rp 350 Juta, Lurah Baleharjo Dijebloskan Ke Penjara

oleh -5044 Dilihat
oleh
Agus Setyawan saat dieksekusi hendak dilakukan penahanan ke Lembaga Penmasyarakatan Wirogunan Yogyakarta. (dok KH)
ucapan Natal Golkar

WONOSARI, (KH),– Lurah Baleharjo, Kepanewon Wonosari, Gunungkidul, AS ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rabu (29/07/2020). Eksekusi yang dikawal personil Kepolisian di Kantor Kejaksaan tersebut diwarnai isak tangis sang istri.

Sementara itu saat proses eksekusi, Lurah Baleharjo, AS tidak memberikan banyak komentar.  Namun kepada wartawan AS hanya mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyumbangkan sejumlah uang kepada negara sebanyak Rp. 2 Milyar.

“Negara sudah saya sumbang Rp 2 Milyar. Tapi hari ini saya didzolimi oleh negara,” kata dia.

Kuasa Hukum Lurah Baleharjo, Kunto Nugroho Adnan bakal melakukan upaya penangguhan penahanan. Menurutnya, seluruh pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Terkait tentang sejumlah uang yang disumbangkan AS kepada negara sebanyak Rp 2 Milyar, Kunto mengatakan bahwa uang tersebut adalah hasil tanah bengkok lurah yang digunakan untuk membangun balai kalurahan.

“Klien kami dicintai oleh warganya. Uang tanah bengkok tersebut digunakan untuk membangun Kantor Balai Desa, namun justru terjadi seperti ini,” kata Kunto.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara mengatakan, proses eksekusi tersebut dilakukan setelah perkara sudah selesai tahap dua, yakni penyerahan dari penyidik ke penuntut umum. Penahanan oleh penuntut umum tersebut untuk proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ini perkara lama, terkendala teknis pemberkasan. Dan sekarang sudah P 21,” ujar Koswara.

Dia menambahkan, Lurah Baleharjo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi saat proses pembangunan Balai Kalurahan Baleharjo beberapa tahun yang lalu. Menurut Kajari, dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat tindak pidana korupsi tersebut negara mengalami kerugian sejumlah Rp 350 juta.

“Bangunan tidak sesuai spesifikasi. Rekanan yang mengerjakan juga akan kita lakukan proses pengejaran,” imbuh Koswara. (red/r)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar