Dia menambahkan, informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum tersebut masuk ke Sentra Kepolisian Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Gunungkidul pada Jumat, (21/2/2022). Tidak berselang lama terduga kemudian ditangkap.
Lebih jauh disampaikan, penanganannya saat ini dilakukan oleh Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Gunungkidul.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 82 UU no 17 th 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 11 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 35 UU no 44 th 2008 tentang Pornografi atau pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 perubahan UU no. 11 th 2008 tentang UU ITE,” papar dia. (Kandar)