Dapat Remisi 3 Tahun, Eks Napi Teroris Poso Pulang ke Rumah Orang Tuanya di Gunungkidul

oleh -3854 Dilihat
oleh
teroris
Suyata (berpeci hitam) mantan Napi terorisme di Poso, Sulawesi. (KH/Edi Padmo)

PANGGANG, (KH),– Selasa sore (18/5/2021), tangis haru memecah kesunyian Padukuhan Waru, Kalurahan Girisekar, Kapanewon Panggang, Gunungkidul. Tangisan pecah dari Muginem dan Kardi Wiyono, kedua orang yang sudah sepuh itu merangkul kedatangan anaknya, Suyata (46). Tangisan menyambut Suyata yang turun dari mobil Avanza warna hitam yang mengantarnya.

Suyata diketahui merupakan eks Narapidana Teroris Poso, Sulawesi. Suyata ditangkap terkait kasus terorisme dalam aksi pengeboman pasar Tentena, Poso tahun 2005. Dia tergabung pada jaringan kelompok MIT dan merupakan alumni Camp pelatihan Moro Filipina.

Suyata yang dalam kasus ini divonis hukuman 10 tahun penjara, akhirnya bisa bebas  tanggal 14 Mei 2021, setelah mendapat remisi 3 tahun. Seandainya Suyata menjalani masa hukumannya secara penuh, seharusnya dia baru bebas di tahun 2024. Sebelumnnya dia ditahan di Lapas Kelas 1 Bandar Lampung.

Dengan diantar personil Densus 88, mobil yang mengantar Suyata tiba di rumah orang tuanya, Padukuhan Waru, Kalurahan Girisekar, Kapanewon Panggang sekitar pukul 16.15 WIB.

Pihak Densus 88 Mabes Polri mengantar sekaligus menyerahkan Suyata kepada orang tuanya dan warga masyarakat Girisekar yang diwakili oleh pihak Pemerintah Kalurahan Girisekar, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan tokoh masyarakat setempat.

Menurut keterangan Lurah Girisekar, Sutarpan, masyarakat sekitar tidak sepenuhnya tahu jalan hidup Suyata sampai bisa bergabung dengan jaringan teroris. Karena sejak lulus sekolah, dia merantau. Tetangga-tetangga juga tidak tahu Suyata merantau di mana.

“Kalau KTP-nya masih penduduk Girisekar, tapi tidak ada yang tahu merantau dimana. Tahu-tahu sekitar 7 tahun yang lalu, ada kabar Suyata ditangkap karena terlibat teroris,” terang Sutarpan Selasa (18/5/2021), di rumah orang tua Suyata.

Dengan kepulangan Suyata, Sutarpan mengakui, secara umum memang ada kekhawatiran dari penduduk Padukuhan Waru.

“Terus terang ada kekhawatiran, tapi kalau penolakan warga secara frontal sampai saat ini tidak ada. Kami berharap Suyata bisa segera melebur menjadi bagian dari masyarakat kami, memperbaiki diri, dan bisa menjadi warga masyarakat yang baik. Tidak menyebarkan ajaran yang menentang Negara,” harap Sutarpan.

Sementara itu, Suyata yang sore itu tampak berwajah cerah dan banyak bercanda menyatakan bahwa dirinya merasa senang sekali bisa bebas dan bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.

“Alhamdulillah, saya bisa dapat remisi 3 tahun. Saya divonis hukuman 10 tahun penjara. Seharusnya saya bebas tahun 2024, ini merupakan kesempatan bagi saya untuk lebih memperbaiki diri,” ujarnya.

Menurut Suyata, selama di dalam penjara, dia merasa sangat bersalah kepada kedua orang tuanya. Bapak dari 3 orang anak ini mengaku sangat menyesal karena telah membuat susah kedua orang tuanya.

“Saya kepikiran kedua orang tua saya. Mereka tentu menanggung beban moral yang berat selama saya di penjara. Saya putuskan untuk pulang ke Gunungkidul, agar saya bisa merawat kedua orang tua saya,” lanjutnya.

Berniat Memperbaiki Diri dan Membangun Tanah Kelahiran

Lebih lanjut, Suyata berharap agar masyarakat Girisekar mau menerima keberadaanya kembali. Dia menyatakan akan memperbaiki diri dan ikut membangun desa tempat dia dilahirkan.

“Di dalam Lapas, saya mendapat pendidikan pengamalan Pancasila, saya juga belajar banyak ilmu dan hikmah selama menjalani masa hukuman,” lanjut dia.

“Semoga saya bisa diterima, walau saya bekas Napi, banyak hikmah dan ilmu yang saya dapat selama di penjara. Semoga bisa saya gunakan untuk ikut berpartisipasi dalam membangun daerah Girisekar,” harapnya.

Sementara itu, perwakilan dari Polda DIY, yang tidak mau menyebutkan namanya kepada media mengatakan, bahwa pihaknya memang bertugas untuk mengantar Suyata sampai ke rumah orang tuanya.

Perwakilan Polda DIY ini menyebut, bahwa mereka diberi tugas untuk menjemput Suyata dari Bandara NYIA Kulonprogo dan mengantar sekaligus menyerahkan Suyata kepada pihak keluarga dan masyarakat Girisekar.

“Eks Napi teroris ini mendapatkan pembebasan murni karena sudah kembali mengakui Ideologi Pancasila dan Bendera merah Putih sebagai lambang serta dasar NKRI,” terang petugas.

Petugas juga mengatakan harapannya agar masyarakat bisa menerima kehadiran bekas Napi ini. Pihaknya menyatakan bahwa untuk pengawasan selanjutnya tetap akan dilakukan, walaupun tentu dengan cara yang berbeda.

“Selepas bebas, kami berharap Suyata bisa kembali menjadi warga negara yang baik, bisa berbaur dengan mayarakat dan mentaati aturan hukum yang berlaku,” tandas petugas.

Pihaknya menaruh harapan, pembelajaran yang didapat di Lapas terkait aturan hukum dan  pengamalan Pancasila bisa menjadi bekal untuk menangkal paham radikal, dan bisa ikut  berperan dalam pendidikan Deradikalisasi di masyarakat. [Edi Padmo]

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar