Curi Motor, Santri Ponpes Terancam 7 Tahun Penjara

oleh -4441 Dilihat
oleh
Sepeda motor curian diamankan di Polres Gunungkidul. foto: Humas Polres Gunungkidul.
ucapan Natal Golkar

PLAYEN, (KH),– Seorang santri sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, NA terancam dikenakan pasal 363 KUHP setelah melakukan pencurian sepeda motor di kecamatan setempat.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nurwidhiastuti menyampaikan, pelaku asal Dlingo, Bantul tersebut terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara setelah membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nopol AB 2682HB milik AW warga Nglipar.

“Pelaku melancarkan aksinya saat pemilik kendaraan sedang memangkas rambut pelanggannya, 1 Agustus 2019 lalu di sebuah ruko tempat pangkas rambut di wilayah Playen,” terang dia.

Saat hendak pulang, AW tak menemukan sepeda motornya berada di tempat semula. Sadar motornya dicuri, AW lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Playen.

Berdasar laporan, Unit Resmob dan Reskrim Polres Gunungkidul kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hari itu juga. Pada hari berikutnya, petugas mendapat informasi bahwa sepeda motor yang hilang berada di wilayah Dlingo, Bantul.

Berdasar keterangan saksi, sebelum sepeda motor ditinggal di pinggir jalan sempat diperbaiki oleh seseorang yang belakangan diketahui bernama NA.

Namun, NA gagal memperbaiki sepeda motor yang rusak tersebut kemudian meninggalkannya begitu saja. Saksi juga melihat bahwa NA pergi meninggalkan motor dijemput oleh temannya. Petugas kemudian mendapat keterangan bahwa NA merupakan sebuah santri di wilayah Playen.

Setelah dilakukan penyelidikan, NA memang berada di sebuah Ponpes. Usai diinterogasi NA tak mengelak telah membawa kabur sepeda motor berwarna biru dan silver tersebut.

“Proses hukum terhadap NA tengah berjalan,” tukas Iptu Enny Nurwidhiastuti. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar