Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018 telah dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), walaupun ada kekurangan, maka kekurangan tersebut tidak dianggap signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Menurut Badingah, penyerahan LHP sangat penting dan merupakan amanat undang-undang. “Alhamdulillah Kabupaten Gunungkidul dalam penyelenggaraan keuangan sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan,” ujarnya.
Badingah menyatakan, ke depan Pemkab Gunungkidul terus komitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan yang maksimal serta transparan. Dalam waktu sebelum 60 hari rekomendasi BPK atas kekurangan administrasi yang belum terpenuhi akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. (Kandar)