Besok PPKM Darurat Berlaku, Berikut Ketentuan Penerapannya di Gunungkidul

oleh -652 Dilihat
oleh
Pemkab gunungkidul
Rapat koordinasi jelang penerbitan instruksi Bupati Gunungkidul terkait penerapan PPKM Darurat besok. (istimewa)

GUNUNGKIDUL, (KH),Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hari Jumat tanggal 2 Juli 2021 resmi menandatangi Instruksi tentang PPKM Darurat.

Instruksi ini berlaku dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021, dan nantinya bisa diperpanjang kembali jika diperlukan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Jumat (2/7/2021), Drajad Ruswandono pada kesempatan rapat koordinasi bersama bupati dan Forkompimda, yang diikuti panewu dan lurah secara daring membacakan beberapa poin Instruksi Gubernur itu. Segenap instruksi itu juga menjadi rujukan instruksi bupati Gunungkidul yang akan terbit besok.

Instruksi yang dibaca memuat aturan tentang berbagai kegiatan masyarakat pada berbagai aspek.

Aturan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) diberlakukan di tempat kerja sektor non Esensial, Esensial dan Kritikal.

“Penerapan WFH 100 persen di sektor Esensial, selanjutnya WFO dengan Prokes ketat, maksimal 50 persen disektor non Esensial, dan 100 persen WFO dengan Prokes di sektor Kritikal,” terang Drajad.

Drajad melanjutkan, cakupan sektor esensial adalah meliputi bidang keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi dan informasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19 dan industri yang berorientasi ekspor.

Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik, tranposrtasi, industri makanan minuman dan penunjangnya. Termasuk Petrokimia, Semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar listrik dan air serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

“Untuk Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai jam 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk Apotik dan toko obat bisa beroperasi 24 jam,” lanjut Drajad.

Di bidang pendidikan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di semua jenjang pendidikan, Balai Pelatihan dan tempat pendidikan yang lain sepenuhnya masih diselenggarakan secara online.

Sementara pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara, aktivitas perdagangan di tempat tempat tersebut dilakukan secara online.

“Untuk makan di tempat umum, pusat jajanan, pedagang kaki lima, warung makan, rumah makan, termasuk angkringan hanya menerima layanan pesan antar, tidak menerima makan di tempat. Untuk tempat hiburan, karaoke, salon, Spa dan lain-lain ditutup sementara,” rinci Drajad.

“Tempat ibadah, Masjid, Gereja, Wihara, atau tempat ibadah yang lain ditutup sementara, begitupun tempat fasilitas umum. Area publik, wisata umum juga ditutup untuk sementara, untuk tempat konstruksi atau proyek bisa dilaksanakan 100 persen dengan Prokes,” imbuh Drajad lagi.

Drajad melanjutkan, untuk kegiatan seni budaya dan kegiatan sosial kemasyarakatan, olah raga, tempat atau gedung seni dan lain-lain yang disinyalir bisa menimbulkan kerumunan juga ditutup untuk sementara.

Dalam Instruksi Gubernur ini juga diatur tentang moda transportasi umum, rental, taksi dan yang lain kapasitasnya diatur maksimal 70 persen tetap dengan keharusan penerapan Prokes yang ketat.

“Sementara untuk pengguna moda transportasi jarak jauh, pesawat, kereta api, dan bus, penumpang harus bisa menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi pertama dan surat keterangan PCR bertanggal 2 hari sebelum keberangkatan,” lanjutnya.

Sedangkan untuk resepsi pernikahan, takziah non jenazah Covid, masih bisa dilaksanakan dengan ketentuan maksimal 30 orang. Tentunya tidak menerapkan makan di tempat. Adapun penyediaan makanan dalam bentuk box untuk dibawa pulang.

Setelah selesai membacakan poin-poin instruksi Gubernur DIY tentang PPKM Darurat, Drajad mengajak seluruh masyarakat Gunungkidul untuk taat terhadap aturan dan selalu menerapkan Prokes.

“Kita berusaha bersama untuk melawan Pandemi, dengan taat terhadap aturan dan menerapkan prokes, kita berharap Pandemi ini segera berlalu dan keadaan akan kembali normal,” pungkasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta meminta dukungan dari panewu, lurah hingga aparat selama masa PPKM darurat berlaku. Sebab, pembatasan kegiatan ini sangat menentukan laju perkembangan kasus COVID-19. (Edi Padmo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar