WONOSARI, (KH),– Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil menangkap komplotan pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berikut penadahnya, Minggu, (20/1/2019) lalu.
Penangkatan merupakan buntut adanya peristiwa pencurian sepeda motor di Kecamatan Nglipar, Rabu, (16/1) sebelumnya.
Adapun komplotan pelaku yang diamankan diantaranya; BS (24) dan An (19) warga Sukoharjo, serta satu penadah hasil curian, Ut (21) warga Sedayu Bantul.
“BS seorang residivis, saat akan ditangkap berusaha kabur sehingga ditembak,” kata Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady SIK di dampingi Kasat Reskrim AKP Riko Sanjaya saat menggelar pers release, Kamis, (24/1/2019).
Ditambahkan, para tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
“Selain mengamankan tiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti kejahatan yakni 3 unit sepeda motor,” tukas Kapolres. (Kandar)