Berulang Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Dari Gunungkidul Dibekuk Polisi

oleh -5013 Dilihat
oleh
Press Release kasus pencurian dan curanmor di Polres Gunungkidul. KH/ Wibowo.
Press Release kasus pencurian dan curanmor di Polres Gunungkidul. KH/ Wibowo.

WONOSARI,– (KH),– 4 pelaku kejahatan yang terdiri dari 3 pencuri dan satu penadah diciduk Sat Reskrim Polres Gunungkidul. Selain beraksi di wilayah lokal, pelaku yang merupakan warga Gunungkidul ini juga melancarkan aksinya sampai ke luar Gunungkidul.

“Pelaku diantaranya berinisial Tri (25), Wid (23), Ads (25), dan Mur (25). Aksi mereka hingga di wilayah Wonogiri,” jelas Kapolres Gunungkidul, AKBP Muhammad Arif Sugiarto, S.I.K, M.PP, pada saat menggelar press release, Rabu, (1/11) di Mapolres Gunungkidul.

Sambung Kapolres, pencurian yang dilakukan sebelumnya berada di counter handphone ‘Tari Cell’ pada 21 Oktober 2017 lalu. Pelaku berhasil masuk dengan mencongkel dua gembok dan merusak empat etalase.

Dari aksi kejahatan tersebut pemilik counter menanggung kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 40 juta. Prediksi jumlah kerugian tersebut merupakan akumulasi dari puluhan handphone berbagai merk dan sejumlah kartu paket data yang digondol para pelaku.

“Didapat pengakuan bahwa mereka telah melancarkan aksi serupa di 9 tempat. Dari 9 tempat tersebut, tiga diantarnya ada di wilayah Polda Jateng, kemudian sisanya berada di Gunungkidul,” ungkap Kapolres.

Kasus tersebut terungkap setelah sebelumnya melalui penyelidikan secara intensif selama satu minggu oleh tim Opsnal. Lantas keempat pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing berikut puluhan barang bukti.

Polres Gunungkidul saat ini sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Polda Jateng untuk terus menyelidiki dan mendalami kasus tersebut. Disebutkan pula, bahwa para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Wibowo)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar