Berawal Laka Lantas Berujung Maut, Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Narkoba

oleh -2377 Dilihat
oleh
Pers Release ungkap kasus narkoba oleh Polres Gunungkidul. (KH/ist)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada 8 Oktober 2020 lalu di ruas jalan depan alun-alun Wonosari yang mengakibatkan salah satu korban, RW (25) meregang nyawa berbuntut panjang.

Kasus tak hanya diusut sebatas insiden laka lantas saja, sebab Polisi mendapati penumpang mobil yang menabrak korban membawa sejumlah obat-obatan terlarang.

Sebagaimana diketahui, RW membonceng BF (25) ditabrak mobil yang dikendarai TP (28). Di dalam mobil yang dikendarai TP terdapat penumpang IS (23) dan YSH (18). Pemeriksaan pasca kecelakaan, ditemukan puluhan pil dalam sebuah jaket yang berada di dalam mobil.

Kasat Res Narkoba Polres Gunungkidul, AKP Dwi Astuti dalam kesempatan jumpa pers, Senin (19/10/2020) di Mapolres Gunungkidul mengungkapkan, setelah diinterogasi, IS dan YSH mengakui bahwa narkoba tersebut milik mereka.

Dengan adanya temuan tersebut, pengemudi dan penumpang mobil warga Jawa Timur itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi, TP terkait laka lantas, sementara IS dan YSH terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Berdasar pengembangan kasus, AKP Dwi menambahkan, narkoba tersebut diakui diperoleh dari seseorang berinisial TPN (24). TPN lantas diamankan tanggal 9 Oktober pagi di Sukoharjo, Jawa Tengah beserta sejumlah barang bukti.

“Dari tangan para tersangka diamankan antara lain 27 butir pil Trihexypenidyl, 40 butir pil Alprazolam, 11 klip plastik kecil diduga berisi tembakau gorila, 19 klip plastik kecil diduga berisi sabu, uang senilai Rp 500 ribu, serta ponsel,” rinci AKP Dwi.

Tersangka terkait narkoba dikenakan pasal dalam UU RI Tentang Kesehatan, UU RI Tentang Narkotika, serta UU RI Tentang Psikotropika.

“Seluruhnya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” tukas AKP Dwi Astuti. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar