Panitera Pengadilan Negeri Wonosari, Heri Harjanto mengutarakan, pihak PN Wonosari melakukan eksekusi atas permohonan bantuan eksekusi dari Pengadilan Negeri Yogyakarta berdasarkan penetapan Ketua PN Yogyakarta tanggal 13 Maret 2020 nomor 1/Pdt.Eks/2020/PN.Yyk jo 117/Pdt.G/2019/PN.Yyk yang diajukan oleh pemohon eksekusi bernama Disty Amarasakti Kusumningtyas warga Kalurahan Klitren, Gondokusuman, Yogyakarta.
“Melaksanakan eksekusi Grosse risalah lelang No.470/42/2019 tanggal 10 September 2019 dan putusan PN Yogyakarta atas perkara antara Fuad warga Kabupaten Wonogiri sebagai pelawan, melawan PT. Bank Ina Perdana sebagai terlawan 1, KPKNL Yogyakarta terlawan 2 dan Muhammad Hanif Nafia sebagai terlawan 3,” kata Heri.
Sementara itu Kabag Ops Polres Gunungkidul Kompol Sunarto mengatakan bahwa, dalam eksekusi pengosongan bangunan tersebut pihaknya menerjunkan sebanyak 60 personil Polisi baik dari jajaran Polres Gunungkidul, Polsek Wonosari dan Koramil Wonosari. Proses eksekusi tersebut berlangsung lancar tanpa perlawanan dari penghuni.
“Kami hanya melakukan pengamanan saja,” kata Sunarto.
Diperoleh informasi, bahwa pemilik bangunan, yakni Fuad warga Kabupaten Wonogiri mengagunkan sertifikat tanahnya kepada pihak Bank Ina Pernada. Lantaran tidak bisa melakukan pelunasan sehingga pihak Bank melakukan lelang terhadap sertifikat tersebut. Sementara Disty Amarasakti Kusumningtyas warga Kalurahan Klitren, Gondoksuman Yogyakarta sebebagai pemohon memenangkan lelang dengan harga sejumlah Rp 1,5 Miliar. (red/r)