WONOSARI, (KH),– Putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul yang menetapkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2020, Kecick-Yayuk tidak memenuhi syarat jumlah dukungan sebagai calon perseorangan berbuntut panjang.
Sebab, putusan KPU yang tertuang dalam berita acara nomor 26/PP.01.03.BA/3403/KPU.Kab/II/2020 itu berujung pengajuan sengketa oleh Bapaslon ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul.
Setelah melalui berulang kali sidang, akhirnya Bawaslu Gunungkidul, Sabtu, (14/3/2020) mengabulkan sebagian tuntutan yang diminta Kelick-Yayuk.
Saat keluar dari ruang pembacaan putusan sengketa di Kantor Bawaslu, Kelick Agung Nugroho langsung melempar senyum. Ia didampingi Yayuk Kristyawati beserta tim menilai putusan Bawaslu merupakan hasil terbaik.
“Ini hasil terbaik, berita acara KPU dibatalkan, proses pencalonan saya dilanjut ke verifikasi dokumen syarat dukungan dan seterusnya,” tutur Kelick bangga.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono menjelaskan, pihaknya mengabulkan sebagian permintaan pemohon, Kelick-Yayuk.
Adapun permohonan yang dikabulkan yakni membatalkan berita acara KPU hasil pengecekan syarat jumlah dukungan yang berisi bahwa dokumen syarat jumlah dukungan Kelick-Yayuk tidak memenuhi syarat.
“Yang ke dua, meminta KPU untuk melakukan kembali pengecekan syarat jumlah dukungan sekaligus sebaran calon perseorangan milik pemohon,” ujar is Sumarsono.
Menurutnya, putusan tersebut cukup adil bagi ke dua belah pihak yang bersengketa. Putusan penyelesaian sengketa itu, tandas dia, didasarkan pada fakta di lapangan.
Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani pasrah dan mengaku menghormati serta menerima putusan Bawaslu.
“Putusan Bawaslu menjadi kewajiban kami, sesuai regulasi akan segera ditindaklanjuti,” kata Ahmadi Ruslan Hani singkat. (Kandar)