GUNUNGKIDUL, (KH),– Kisah asmara berujung bui dialami MA (18) warga Jombang, Jawa Timur. Pemuda tersebut harus menanggung ulahnya sendiri yang membawa kabur gadis di bawah umur Melati (15th, bukan nama sebenarnya), warga Semanu, Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya, SH, SIK, mengatakan, menindaklanjuti laporan dari keluarga korban atas hilangnya Melati, pihaknya langsung melakukan upaya-upaya pencarian dan berusaha membongkar kasus tersebut.
“Akhirnya pada Senin, (30/7/2018) lalu pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Jombang. Pelaku langsung dibawa ke Polres Gunungkidul,” jelas AKP Riko Sanjaya.
Kronologi hilangnya Melati disampaikan, berawal perkenalan lewat medsos Facebook, pelaku dan korban menjalin hubungan. Melalui sebuah kesepakatan keduannya lantas melakukan pertemuan.
Dari pertemuan yang terjadi di sekitar Pasar hewan Semanu tersebut, pelaku kemudian membawa korban ke kediamannya di Jombang.
“Korban dibawa pelaku selama 10 hari dan tidak memberikan kabar ke orang tua korban yang ada di Semanu,” tambah AKP Riko Sanjaya.
Lebih jauh disampaikan, pelaku dugaan melarikan gadis di bawah umur tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Gunungkidul. MA dijerat pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Kandar)