Baliho, Spanduk Hingga Ratusan Pamflet Melanggar Dibredel

oleh -1648 Dilihat
oleh

GUNUNGKIDUL, (KH),– Penertiban baliho, spanduk hingga reklame yang melanggar ketentuan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Gunungkidul.

Pada penertiban yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, cukup banyak baliho, spanduk hingga reklame yang terpaksa dibongkar karena tak berizin.

“Selain tak berizin, pemasangannya tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban, Satpol-PP Gunungkidul, Edi Winarto, Kamis (13/1/2022).

Beberapa jenis ketentuan yang dilanggar diantaranya pemasangan spanduk melintang di atas jalan. Sedangkan pamflet ditempel di tiang telepon, pohon, tiang listrik, hingga tiang rambu.

“Baliho tak berizin ada 6, lalu 12 spanduk serta 167 pamflet atau banner pemasangannya tak sesuai ketentuan, maka semua ditertibkan alias dibongkar atau dicopot,” kata Edi menambahkan.

Edi melanjutkan, penertiban yang telah dilakukan diantaranya menyasar kawasan di dalam ring road Wonosari. Penertiban masih akan berlangsung hingga beberapa waktu ke depan.

“Sembari berkoordinasi dengan OPD terkait, penjadwalan penertiban telah kami siapkan,” ujar Edi. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar