GUNUNGKIDUL, (KH),– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memasuki tahap akhir. Baik di sekolah negeri maupun swasta. Beberapa sekolah masih punya magnet, dan menjadi incaran calon peserta didik.
Pada prosesnya, PPDB diwarnai kekecewaan wali murid. Warga asal Semanu, Gunungkidul, Heri Sulistyo Bahkan membuat surat terbuka yang secara khusus disampaikan ke Bupati, Kepala Dinas Pendidikan serta pihak sekolah.
Dalam surat tersebut dia menyatakan kekecewaannya setelah anaknya gagal masuk ke sekolah yang dipilih.
Awalnya pilihan pertama saat mendaftar dijatuhkan ke SMPN 1 Wonosari. Namun, melalui jalur prestasi yang dipilih putranya tersingkir. Dia lantas mengurus pendaftaran pada pilihan ke 2 di SMPN 2 Wonosari.
Heri mengaku janggal dengan perubahan skor yang terjadi saat pilihan diubah dari SMPN 1 Wonosari ke SMPN 2 Wonosari.
“Jalur prestasi satu-satunya yang masuk akal bisa kami tempuh, berbekal prestasi anak bidang sepakbola. Ada beberapa sertifikat kejuaraan sepakbola yang kami miliki. Singkat cerita, pada 19 Juni 2023 kami upload data document sesuai yang diminta dengan Pilihan 1 di SMP Negeri 1 Wonosari dan pilihan 2 di SMP Negeri 1 Semanu, tak lupa kami lampirkan piagam penghargaan Juara II kejuaraan sepakbola tingkat SSB di Bantul Yogyakarta.,” tulisnya.
Hari pertama pendaftaran jalur prestasi, anaknya berada di posisi 38 dengan skor 1073.16. Hari kedua berada di posisi 50 dan hari ketiga jam 14.43 WIB di posisi 64 atau keluar dari kuota Jalur Prestasi. Sebab kuota jalur prestasi hanya 63 siswa.
Pada Jam 14.53 WIB pihaknya merubah pilihan 1 ke SMP Negeri 2 Wonosari. Berbekal hasil skor sebelumya 1073.16. Dia berharap masih punya peluang pindah ke SMP Negeri 2 Wonosari.
“Masalah muncul pada saat kami memindah pilihan 1 ke SMP Negeri 2 Wonosari, skor kami berubah dari 1073.16 menjadi 913.16. Saya mencari informasi mengapa nilainya berubah melalui teman-teman kami. Hasilnya disampaikan piagam penghargaan ditolak karena dianggap bukan kegiatan resmi dan penyelenggara kegiatan tidak sesuai sebagaimana pada aturan. Pada jam 15.21 WIB kami ganti piagam penghargaan sepakbola tingkat SSB se- Kabupaten Gunungkidul yang ada logo PSSInya. Tetapi tetap ditolak,” beber dia.
Tak berhenti, Heri meminta klarifikasi ke Dinas Pendidikan. Akan tetapi jawaban yang diperoleh tak memuaskan.
Dia kesal, jawaban sementara yang diperoleh bahwa sertifikat bidang olahraga yang dimiliki tak berlaku saat disertakan sebagai syarat pendaftaran.
Padahal, menurutnya, dalam Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2023, mengenai Ketentuan Jalur Prestasi Pasal 20 jelas menyatakan, bahwa “Piagam/sertifikat/surat keterangan kejuaraan/surat keterangan sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan (7) diterbitkan dan ditandatangani oleh instansi/lembaga resmi pemerintahan dan atau organisasi resmi sesuai mata lomba atau bidang penghargaannya”.
“Lalu organisasi SSB berikut penghargaan dari event terkait di mana posisinya?” tanya dia.
Dalam rangka memberi penjelasan, surat balasan terbuka lantas disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Gunungkidul, Nunuk Setyowati.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa ketentuan untuk pemberian skor prestasi lomba diatur dalam Perkadis no 1 tahun 2023 pasal 20 ayat (8) yang berbunyi; “Piagam/sertifikat/surat keterangan kejuaraan/surat keterangan sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan (7) diterbitkan dan ditandatangani oleh instansi/lembaga resmi pemerintahan dan atau organisasi resmi sesuai mata lomba atau bidang penghargaannya. Adapun ayat (9) yang berbunyi; “Instansi/lembaga pemerintahan dan atau organisasi resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) adalah lembaga resmi pemerintahan dan atau organisasi resmi yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan serendah-rendahnya tingkat Kabupaten”.
“Adapun bukti dukung prestasi yang dilampirkan, serta yang ditunjukkan ke ULT Dinas Pendidikan pada Rabu, 21 Juni 2023 sekitar jam 16.26 WIB, berupa 4 sertifikat/piagam yang mana sertifikat/piagam tersebut diterbitkan dan datangani oleh instansi/lembaga/organisasi di bawah tingkat kabupaten dan tidak sesuai dengan kriteria pada ayat (9), sehingga sertifikat/piagam tersebut tidak bisa diberikan skor,” terang Nunuk.
Terpisah, Kepala SMPN 2 Wonosari, Agus Maryanto menandaskan, bahwa penolakan sertifikat sebagai syarat pendukung telah sesuai aturan yang ada.
“Telah diteliti berbagai pihak, yang tidak diakui eventnya, ya. Tidak memenuhi seperti yang disyaratkan oleh aturan,” kata Agus.
Balada PPDB ini juga sampai ke telinga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengaku akan membahas dan meminta pihak terkait mencermati dan menjelaskan secara gamblang ke publik mengenai aturan dan juknis PPDB agar tak membuat masyarakat kecewa dikemudian waktu.
Selain aturan yang belum sepenuhnya dimengerti publik, pembahasan yang ia akan lakukan juga mengenai tren siswa yang tak masuk dalam zonasi rela pindah penduduk. Tepatnya, nama siswa dititipkan ke dokumen Kepala Keluarga (KK) orang lain yang jaraknya lebih dekat dengan sekolah yang dituju.
“Pindah KK merupakan cara untuk masuk dalam zonasi. Hal ini membuat tujuan aturan sistem zonasi tak tercapai sepenuhnya,” ujarnya pada suatu kesempatan. (Kandar)