menyusul adanya aturan baru, Pemda akan melakukan penyesuaian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/M-Dag/Per/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol tetap berlaku.
Selain itu, peraturan sebelumnya Permendag Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 yang memberi kewenangan kepada Pemda untuk mengatur lokasi penjualan minuman keras golongan A di tempat-tempat tertentu berdasarkan karakteristik daerah dan budaya lokal.
“Sudah ada perdanya, tetapi perlu adanya penyesuaian, melihat peraturan di atasnya,” katanya saat dihubungi, Jumat (25/09/2015).
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya masih menanti keputusan pemda DIY terkait mihol (minuman berakohol), bagaimana peraturannya untuk wilayah Yogyakarta.
“Kita menunggu dari pemda DIY, nantinya seperti apa, kita tinggal menyesuaikan,” ucapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Gunungkidul, Suharno, mengatakan, saat ini perda tentang minuman beralkhol, tengah dibahas. Nantinya akan ada pelarangan terkait peredaran miras.
“Kita masih membahas dan menunggu selanjutnya seperti apa,” katanya
Politisi PDI Perjuangan ini, mengatakan, perlunya pengaturan penjualan miras ini, karena sudah banyak kasus yang diakibatkan oleh miras. Dia menilai, miras Golongan A, seperti bir, bisa dijual di tempat umum, tetapi lokasinya harus diatur, tidak sembarangan. Meski dilarang, menurut Suharno harus ada pengecualian seperti untuk kegiatan keagaaman.
Selain itu, perlu adanya ketegasan dari pihak kepolisian dan satpol PP terkait peredaran miras. Sebab, jika sudah diatur, tetapi pengawasannya masih lemah, miras akan beredar tak terkendali.
“Misalnya, bir sudah diatur dan hilang, tetapi miras lainnya seperti ciu beredar luas. Ini kan sama saja. Harus ada ketegasan,” tandasnya. (Maria Dwianjani)