Aturan Boleh Mudik Dalam Wilayah Aglomerasi Dirubah, Mudik Lokal Dilarang

oleh -10101 Dilihat
oleh
Penyekatan di wilayah Bedoyo, Ponjong. (dok. Humas Polres Gunungkidul)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Peraturan pusat tentang larangan mudik atau perjalanan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021 telah ditetapkan. Larangan ini mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid 19.

Dalam aturan sebelumnya, Pemerintah membagi skema wilayah Aglomerasi, dimana dalam aturan terdahulu, mudik didalam satu wilayah Aglomerasi diperbolehkan.

Dalam aturan terbaru yang disampaikan oleh juru bicara Satgas penanganan Covid 19, menyatakan bahwa pemerintah akhirnya melarang semua kegiatan mudik. Termasuk kegiatan mudik dalam satu wilayah Aglomerasi atau mudik lokal.

Adapun Kabupaten Gunungkidul masuk dalam wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya. Sebagaimana diketahui Yogyakarta merupakan satu dari 8 wilayah Aglomerasi yang sebelumnya telah ditetapkan. Artinya, pengertian sebelumnya bahwa diperbolehkannya kegiatan saling mengunjungi dalam wilayah Yogyakarta untuk saat ini pun dilarang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajad Ruswandono menyatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui informasi tersebut dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Drajad menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memahami dengan adanya perubahan peraturan ini.

“Walau terkesan mendadak, kami akan menindaklanjuti aturan atau kebijakan pemerintah pusat,” kata Drajad, Jumat(7/5/2021).

Drajad menambahkan, aturan terbaru itu memang sesuai dengan pernyataan ketua Satgas Penanganan Covid19 nasional, Doni Monardo.

“Ketua Satgas Nasional memang mengharapkan hal itu, agar ancaman penyebaran Pandemi bisa diminimalisir,” lanjutnya.

Kebijakan larangan mudik lokal ini menurut Drajad memang harus diatur atau dibatasi. Sebab potensi penyebaran COVID-19 tetap bisa terjadi meski dalam satu wilayah provinsi yang sama.

“Kami juga mengkhawatirkan dampak dibolehkannya mudik lokal pada kegiatan wisata di Gunungkidul. Warga dari Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, hingga Kulonprogo berpotensi membanjiri destinasi wisata saat libur Lebaran nanti,” lanjutnya.

Selain momen liburan untuk wisata, kegiatan-kegiatan dalam rangka Idul Fitri juga perlu di antisipasi.

“Pembatasan kunjungan tetap perlu diberlakukan bagi warga dari wilayah tetangga demi mengantisipasi penyebaran virus, kebijakan baru ini akan segera kami implementasikan ke masyarakat,” tandas Drajad.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta beberapa waktu lalu juga menyampaikan terkait dengan aktivitas pariwisata. Selama libur Lebaran destinasi wisata di Gunungkidul tetap buka selama berada pada zona hijau.

“Ketentuan operasional tempat wisata akan mengikuti instruksi pemerintah, hal yang paling dipertimbangkan adalah status wilayah. Jika zona merah dan Orange akan ditutup, jika destinasi wisata berada  di zona Hijau, maka akan tetap dibuka,” tandas  Sunaryanto. [Edi Padmo]

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar