GUNUNGKIDUL, (KH),– Aturan mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) netral dalam pelaksanaan pemilu 2019. Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu DIY, Muhammad Yasin Acara Seminar Netralitas ASN dan Pencegahan Penyakit Kanker di Gedung Serbaguna Siyono, Playen, Rabu (31/10/2018).
Lanjutnya, ASN harus berhati-hati jika anggota keluarganya ada yang menjadi Calon Legislatif (Caleg). Jika di rumah Caleg digelar pertemuan-pertemuan dengan maksud kampanye, maka ASN tidak diperbolehkan terlibat pada pertemuan tersebut.
“Sekedar berswafoto saja juga tidak boleh,” tegas Muhammad Yamin. Diungkapkan, kewajiban ASN Netral tersebut sesuai dengan Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017.
Bahkan, jika dalam satu pasangan baik suami atau istri dari ASN mencalonkan diri sebagai caleg, maka ASN diharuskan cuti. Hal tersebut sesuai aturan di Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Guna meminimalisir pelanggaran, Bawaslu bekerjasama dengan stakeholder terkait secara berkelanjutan melakukan himbauan dan sosialisasi mengenai netralitas ASN. “Saat ini sudah masuk kampanye diharapkan ASN tidak ada yang terlibat kegiatan tersebut,” imbuhnya. (Kandar)