Ambil Dokumen Syarat Dukungan, Kelick-Yayuk Dilaporkan KPU Ke Polisi

oleh -3602 Dilihat
oleh
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani. (KH/ Kandar)

WONOSARI, (KH),– Sengketa antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul dengan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul, Kelick-Yayuk bakal berlanjut ke meja hijau.

Sebab, KPU tak terima begitu saja ketika pihak bapaslon berlatarbelakang wirausaha itu main ambil dokumen syarat dukungan pencalonannya dari KPU. Sebagaimana diketahui, paska KPU menerbitkan berita acara yang berisi bahwa dokumen dukungan tak memenuhi syarat jumlah dan sebaran, pihak Kelick-Yayuk lantas mengambil dokumen syarat dukungan miliknya.

Sabtu, (14/3/2020) lalu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menyampaikan ihwal pelaporan itu. Saat itu dirinya baru saja menerima putusan Bawaslu yang meminta agar berita acara KPU dibatalkan, lantas dilakukan pengecekan ulang dokumen syarat dukungan yang dilampirkan Kelick.

“Iya kami laporkan ke Polres. Karena dokumen semestinya diperiksa ulang justru diambil,” terang  Ahmadi Ruslan Hani. Dirinya menilai, pengambilan dokumen syarat dukungan menyalahi prosedur.

Soal risiko pihak Kelick-Yayuk menambahi dokumen syarat dukungan, dirinya tak mau berkomentar. “Biar publik yang menilai,” kata dia lagi.

Diberitakan sebelumnya, Bapaslon jalur perseorangan Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati mendaftar ke KPU sebagai Bapaslon pada kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Gunungkidul 2020 pada  Minggu, (23/2/2020) lalu.

Sengketa muncul ketika KPU menetapkan dokumen dukungan milik Kelick-Yayuk tak memenuhi syarat. Pihak Kelick-yayuk lantas mengadu ke Bawaslu hingga berulang kali dilakukan sidang.

Hasilnya, keberuntungan berpihak pada Kelick-Yayuk, pihak Bawaslu mengabulkan sebagian permintaannya. Sehingga, KPU berkewajiban membatalkan berita acara yang telah dikeluarkan dan melakukan proses pengecakan ulang terhadap dokumen syarat dukungan.

Namun, karena dokumen syarat dukungan telah diambil, KPU selain meminta kepada pihak Kelick-Yayuk untuk menyerahkannya kembali, juga melaporkan pengambilan dokumen secara sepihak itu ke Polres Gunungkidul.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nurwidhiastuti, Senin, (16/3/2020) membenarkan adanya laporan KPU yang memperkarakan tindakan Kelick-Yayuk.

“Iya sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Iptu Enny singkat. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar