Sabtu, (14/3/2020) lalu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menyampaikan ihwal pelaporan itu. Saat itu dirinya baru saja menerima putusan Bawaslu yang meminta agar berita acara KPU dibatalkan, lantas dilakukan pengecekan ulang dokumen syarat dukungan yang dilampirkan Kelick.
“Iya kami laporkan ke Polres. Karena dokumen semestinya diperiksa ulang justru diambil,” terang Ahmadi Ruslan Hani. Dirinya menilai, pengambilan dokumen syarat dukungan menyalahi prosedur.
Soal risiko pihak Kelick-Yayuk menambahi dokumen syarat dukungan, dirinya tak mau berkomentar. “Biar publik yang menilai,” kata dia lagi.
Diberitakan sebelumnya, Bapaslon jalur perseorangan Agung Nugroho dan Yayuk Kristyawati mendaftar ke KPU sebagai Bapaslon pada kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Gunungkidul 2020 pada Minggu, (23/2/2020) lalu.
Sengketa muncul ketika KPU menetapkan dokumen dukungan milik Kelick-Yayuk tak memenuhi syarat. Pihak Kelick-yayuk lantas mengadu ke Bawaslu hingga berulang kali dilakukan sidang.
Hasilnya, keberuntungan berpihak pada Kelick-Yayuk, pihak Bawaslu mengabulkan sebagian permintaannya. Sehingga, KPU berkewajiban membatalkan berita acara yang telah dikeluarkan dan melakukan proses pengecakan ulang terhadap dokumen syarat dukungan.
Namun, karena dokumen syarat dukungan telah diambil, KPU selain meminta kepada pihak Kelick-Yayuk untuk menyerahkannya kembali, juga melaporkan pengambilan dokumen secara sepihak itu ke Polres Gunungkidul.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nurwidhiastuti, Senin, (16/3/2020) membenarkan adanya laporan KPU yang memperkarakan tindakan Kelick-Yayuk.
“Iya sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Iptu Enny singkat. (Kandar)