SEMIN, (KH),— Alih fungsi lahan pertanian di DIY cukup tinggi. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menganggap harus ada ada upaya khusus untuk mempertahankan fungsi lahan pertanian agar tidak berubah fungsi.
Pihaknya mengaku memperhatikan dengan serius fenomena tersebut. Hal itu disampaikan Gubernur DIY saat menghadiri Ekspos Potensi Desa yang digelar di Kecamatan Semin, Gunungkidul, Rabu, (27/9/2017).
“Tingginya konvensi lahan pertanian di Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini menjadi perhatian serius. Pesatnya laju industri menjadi salah satu faktor tingginya alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi lahan industri,” ungkap Sultan.
Sultan sebutkan data, di DIY saat ini terdapat 200 ribu lahan pertanian yang dikonvensi atau dialih fungsi untuk bidang yang lain. Sehingga salah satu upaya Pemprov DIY untuk menekan laju peralihan kegunaan lahan pertanian dilakukan dengan menetapkan puluhan ribu hektar lahan menjadi lahan pertanian berkelanjutan.
“36 ribu hektar telah ditetapkan menjadi lahan pertanian berkelanjutan,” imbuhnya. Sultan menerangkan, konversi lahan terjadi paling besar pada tanah sawah yang produktif dibanding tanah kering.
Sultan menilai hal tersebut sangat merugikan. Sebagaimana diketahui sawah merupakan sumber produksi pangan pokok yang paling utama. Untuk itu, regulasi penetapan lahan pertanian berkelanjutan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2011 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan diharapkan dapat menekan konvensi lahan.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Sekda II Bidang Perekonomian dan Pembangunan DIY, Sigit Sapto Raharjo tidak memungkiri para petani di DIY saat ini memiliki lahan yang semakin sempit.Lahan pertanian petani di DIY saat ini rata-rata berkisar 0,2 hektar saja.
“Semakin sempit akibat alih fungsi lahan,” tuding Sapto.
Dirinya meminta kepada petani yang tanahnya menjadi dari bagian lahan pertanian berkelanjutan yang ditetapkan pemerintah bersedia mempertahankan status tanah tersebut. (Wibowo)