Dalam rangka rencana kegiatan pembangunan Wahana Wisata di JL. Planjan-Baron, Desa Planjan, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka PT. Jalidri Putri Wangi Dan PT. Pesona Sahna Wisata selaku Penanggung Jawab Kegiatan melakukan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk menanggulangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif.
Kegiatan tersebut diperkirakan akan memberikan dampak positif penting yaitu meningkatkan kesempatan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat sekitar. Sedangkan dampak negatif yang diperkirakan timbul adalah penurunan kualitas lingkungan.
Upaya pengelolaan dan pemantauan dilakukan terhadap komponen fisika kimia (kualitas air dan udara), biologi, serta sosial ekonomi budaya guna meminimalkan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif.
Sesuai Pasal 28 Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021, penyusunan AMDAL wajib melibatkan masyarakat. Saran, masukan, dan tanggapan dapat disampaikan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman ini diterbitkan dan ditujukan kepada:
Gunungkidul, 18 September 2026
Penanggung Jawab Kegiatan
PT. JALIDRI PUTRI WANGI DAN PT. PESONA SAHNA WISATA
Jl. Gedongsongo KM. 5.5 Dusun Ngablak, Kel. Candi, Kec. Bandungan, Kab. Semarang, Provinsi Jawa Tengah
Telp. 0812264854458
Email: jalidriputriwangi@gmail.com
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Gunungkidul
Jalan Jogja – Wonosari No.Km 3,
Siyono Wetan, Logandeng, Kec. Playen,
Kabupaten Gunungkidul,
Daerah Istimewa Yogyakarta 55861
Telp. 0274-391440





