Pengumuman Konsultasi Publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Rencana Kegiatan Pembangunan Wahana Wisata

dampak lngkungan
Pengumuman Konsultasi Publik

Dalam rangka rencana kegiatan pembangunan Wahana Wisata di JL. Planjan-Baron, Desa Planjan, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka PT. Jalidri Putri Wangi Dan PT. Pesona Sahna Wisata selaku Penanggung Jawab Kegiatan melakukan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk menanggulangi dampak negatif dan meningkatkan dampak positif.

Kegiatan tersebut diperkirakan akan memberikan dampak positif penting yaitu meningkatkan kesempatan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat sekitar. Sedangkan dampak negatif yang diperkirakan timbul adalah penurunan kualitas lingkungan.

Upaya pengelolaan dan pemantauan dilakukan terhadap komponen fisika kimia (kualitas air dan udara), biologi, serta sosial ekonomi budaya guna meminimalkan dampak negatif dan meningkatkan dampak positif.

Sesuai Pasal 28 Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021, penyusunan AMDAL wajib melibatkan masyarakat. Saran, masukan, dan tanggapan dapat disampaikan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengumuman ini diterbitkan dan ditujukan kepada:

Gunungkidul, 18 September 2026

Penanggung Jawab Kegiatan

PT. JALIDRI PUTRI WANGI DAN PT. PESONA SAHNA WISATA

Jl. Gedongsongo KM. 5.5 Dusun Ngablak, Kel. Candi, Kec. Bandungan, Kab. Semarang, Provinsi Jawa Tengah

Telp. 0812264854458
Email: jalidriputriwangi@gmail.com

Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Gunungkidul

Jalan Jogja – Wonosari No.Km 3,
Siyono Wetan, Logandeng, Kec. Playen,
Kabupaten Gunungkidul,
Daerah Istimewa Yogyakarta 55861

Telp. 0274-391440

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait