Bayi dalam Tas yang Ditemukan Warga di Semin, Polisi Ungkap Kisah di Baliknya

pembuangan bayi
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti kasus penelantaran anak. (KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH), — Kasus penemuan bayi laki-laki di dalam tas di Padukuhan Kemejing I, Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin, Gunungkidul, akhirnya menemukan titik terang.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Semin Polres Gunungkidul berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial JM (34) yang diduga melakukan tindak pidana penelantaran anak.

Bacaan Lainnya

Kasus penelantaran bayi di Semin tersebut disampaikan Polsek Semin dalam konferensi pers terkait penanganan perkara yang terjadi pada awal Agustus 2026 lalu.

Kapolsek Semin AKP Aris Sugiyanto menyampaikan, peristiwa itu bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 05.45 WIB. Warga menemukan seorang bayi laki-laki dalam keadaan hidup di pekarangan rumah warga.

“Saat ditemukan, bayi tersebut berada di dalam tas berwarna cokelat yang terbungkus jaket berwarna biru,” kata Kalpolsek, Selasa (1/8/2026) di Mapolres Gunungkidul.

Bayi laki-laki itu kemudian langsung dievakuasi ke Puskesmas Semin I untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Semin mendapat dukungan dari Tim Inafis dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada seorang perempuan berinisial JM (34). Terduga pelaku kemudian diamankan petugas pada Kamis (27/8/2026).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, JM mengakui telah melahirkan bayi tersebut tanpa bantuan tenaga medis,” tutur AKP Aris.

Setelah melahirkan, bayi itu kemudian ditelantarkan. Kepada petugas, terduga pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa tidak mampu merawat dan membiayai anaknya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 77 huruf B juncto Pasal 76 huruf B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, terduga pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Atas dugaan tindak pidana tersebut, JM terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” imuh kapolsek.

Suami Tak Tahu Istrinya Hamil

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Semin Aiptu irianto menambahkan, pengungkapan kasus ini diawali dengan penelusuran jejak bercak darah yang ditemukan. Setelah diikuti, disertai keterangan sejumlah saksi JM akhirnya diamankan dan diperika.

Berdasar pengakuan, JM melahirkan di salah satu kamar di rumahnya tanpa diketahui suami dan anaknya yang lain. Bahkan, suami JM tak pernah tahu kalau istrinya hamil.

“Suami JM memiliki riwayat kecelakaan. Akibat jatuh memori dan fungsi otaknya memang menurun. Setahu dia istrinya hanya gemuk, bukan hamil,” beber irianto.

JM memang menyembunyikan kehamilannya. Selama mengandung dia tak pernah mengakses layanan medis atau pemeriksaan rutin di fasilitas kesehatan.

Saat ini bayi dititipkan di sebuah yayasan di Karangmojo. Suami tersangka pun berniat akan mengambil dan merawat buah hatinya.

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar

Pos terkait