GUNUNGKIDUL, (KH),– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Gunungkidul menggelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan bagi lurah, panewu dan sejumlah tokoh, Rabu (28/8/2024) di Hotel Santika Gunungkidul. Beberapa pihak, seperti perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Sekretariat Daerah, Ketua IPPAT juga turut hadir.
Kepala Kantah Gunungkidul, Santoso C, S.H., M.Kn., menyampaikan, sosialisasi yang digelar menjadi bagian dari upaya untuk mengurangi kasus sengketa dan konflik pertanahan.
Dia mengungkap, berdasarkan data yang ada di Kantor Pertanahan, dalam rentang waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 pengaduan permasalahan pertanahan terbanyak adalah masalah penguasaan dan pemilikan.
“Hal tersebut perlu mendapat perhatian khusus dari seluruh komponen di Kantor Pertanahan, OPD terkait, pemerintah desa dan peran masyarakat, dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pertanahan,” Terang santoso.
Ada dua sasaran mengenai sosialisasi ini. Secara internal, sosialisasi diharapkan mampu meningkatkan aparat BPN yang berintegritas dan berkarakter untuk bekerja sesuai SOP; Meningkatkan kemampuan ASN BPN terhadap bidang teknis dan perundang-undangan; serta berkurangnya produk BPN yang menjadi objek sengketa, konflik dan perkara.
“Sedangkan sasaran sosialisasi secara eksternal yaitu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan OPD terkait tentang aspek pencegahan sengketa konflik dan perkara, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan, serta turut serta mencegah terjadinya sengketa tanah,” papar dia.
Santoso menyebut, sengketa tanah merupakan persoalan yang pelik. Bagi masyarakat yang sedang mengurus perihal status tanah diminta untuk memastikan mengenai kebenaran data fisik dan yuridis agar dikemudian hari tidak timbul sengekta.
“Sengekta tanah bermacam-macam, ada sengketa batas, kepemilikan dan sengekta penguasaan. Di Gunungkidul yang paling umum terjadi itu sengekta kepemilkan, misalnya berkaitan dengan tanah warisan,” imbuhnya.
Selama ini, sambungnya, perkara pertanahan yang masuk pengadilan rata-rata per bulan ada 2 sengketa. Kantor Pertanahan akan terlibat dalam hal penanganan apabila ada aduan. Pada tahap awal, atas sengketa yang dilaporkan akan dilakukan mediasi.
“Kalau tidak terjadi kesepakatan pada tahap mediasi kami dipersilahkan menempuh jalur hukum,” tukasnya. (Kandar)