Pemkab Gunungkidul Larang Aktivitas Pembuangan Sampah di Kawasan Tambang

oleh -171 Dilihat
oleh
Sampah
Sampah menumpuk di lembah kawasan tambang. (KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),– Pemkab Gunungkidul merespon tindakan pembuangan sampah asal-asalan di lokasi tambang batu kapur di Giring, Paliyan, Gunungkidul. Kemarin, Senin (6/5/2024) lintas perangkat daerah menggelar koordinasi membahas persoalan kiriman sampah dari luar itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Hary Sukmono menginformasikan, koordinasi digelar bersama Sekda, BAPPEDA, Satpol PP, DPUPRKP, Dinas Perhubungan, panewu, lurah dan lain-lain.

“Kronologi sudah kami sampaikan dalam forum tersebut. Kemudian disepakati untuk meminta kepada para pihak agar pembuangan material sisa tidak dilakukan lagi,” tandas Hary saat dihubungi melalui seluler.

Larangan aktivitas pembuangan sampah diantaranya telah disampaikan ke pemilik lahan. Adapun timbunan barang bekas yang sudah terlanjur dibuang agar ditangani.

“Kami meminta agar tumpukan yang ada di lokasi pembuangan untuk dilakukan pengurukan,” imbuh Hary.

Selanjutnya, tindakan pemantauan oleh Pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Po PP) Dishub dan DLH termasuk panewu terus dilakukan. Pengawasan dilakukan di ruas jalur menuju lokasi sekaligus di lokasi tambang.

“Tujuan pemantauan memastikan pembuangan sampah tidak dilakukakn kembali,” sambungnya.

Pihaknya menduga, aktivitas pembuangan sampah itu terjadi setelah ada kesepakatan antara pemilik lahan dengan pihak yang membuang sampah. Akan tetapi sejauhmana nilai ekonomi dari kesepakatan itu Hary tak mengetahui.

“Yang jelas sudah kami minta untuk dihentikan,” tegas Hary lagi.

Ada Laporan Soal Sampah, Lurah : Bukan Ranah Saya

Terpisah, Lurah Giring, Joko Tirto Wibowo mengaku tak tahu menahu soal aktivitas itu. Informasi yang dia terima aktivitas pembuangan telah terjadi selama satu mingguan.

“Ada laporan warga tetapi tidak begitu saya pedulikan. Itu bukan ranah saya, terlebih itu lahannya milik pribadi,” ujarnya.

Belakngan diketahui, bahwa Satpol PP mengecek kawasan lokasi pembuangan. Berikutnya, pihak DLH menyusul melakukan inspeksi ke lokasi tambang.

“”Sudah dibahas dalam rapat dan dilarang,” tukas Joko. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar