Menteri Siti Himbau Jangan Lakukan Penambangan Liar Di Kawasan Karst

oleh -
oleh
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc didampingi Gubernur DIY Sri Sultan HB X, dan Bupati Gunungkidul, Badingah, S. Sos saat meninjau Pasar Ekologis Argowijil Desa Gari, Wonosari.
iklan dprd
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc didampingi Gubernur DIY Sri Sultan HB X, dan Bupati Gunungkidul, Badingah, S. Sos saat meninjau Pasar Ekologis Argowijil Desa Gari, Wonosari.

WONOSARI, (KH)— Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc meresmikan Pasar Ekologis Argowijil di Desa Gari, Kecamatan Wonosari, Selasa (18/4/2017). Kehadirannya didampingi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Bupati Gunungkidul, Badingah S. Sos.

Pesermian ditandai dengan pengguntingan pita dan peninjauan kegiatan di Pasar Argowijil. Hadir dalam acara tersebut pejabat dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Forkompinda Gunungkidul serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Ir. MR. Karliansyah melaporkan, Desa Gari mejadi satu dari 352 titik yang teridentifikasi sebagai lahan akses terbuka bekas tambang batu gamping. Pasar Argowijil juga menjadi pilot project pemulihan lahan terlantar bekas tambang rakyat sejak tahun 2016 lalu.

Outcome yang diharapkan adalah terpulihkannya fungsi lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

iklan golkar idul fitri 2024

Urai Karliansyah, Kegiatan penambangan batu gamping dilakukan dengan menggunakan peralatan semi mekanis dengan cara memotong tebing bukit kapur sehingga mengakibatkan rusaknya bentang alam, hilangnya vegetasi, hilangnya keanekaragaman hayati dan berdampak pada hilangnya mata air, dan sungai air bawah tanah menjadi kering.

Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 – 2030, Bupati Gunungkidul telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 540/ 0196 Tahun 2011 mengenai pelarangan kegiatan penambangan di kawasan karst Kabupaten Gunungkidul.

Lebih jauh disampaikan, dampak adanya aturan tersebut adalah hilangnya mata pencaharian masyarakat penambang dan menurunnya pendapatan masyarakat. Untuk itu, pemerintah daerah mengupayakan terciptanya mata pencaharian alternatif agar perekonomian masyarakat kembali tumbuh, salah satunya adalah memanfaatkan lahan terlantar bekas tambang untuk kegiatan perdagangan dan obyek wisata edukasi lingkungan bagi pelajar.

Dengan mempertimbangkan study kelayakan maka diwujudkan pembangunan Pasar Ekologis Argowijil Desa Gari di atas lahan bekas tambang seluas 6.639 meter persegi. Di dalamnya mengintegrasikan pengelolaan lingkungan ke dalam Pasar Tradisional. Dengan pengelolaan sampah, peyediaan resapan air dan solar cell sebagai sarana penerangan.

Ciri khas dari Pasar Ekologis ini adalah mengutamakan penjualan produk-produk ramah lingkungan. Dengan pengembangannya bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gunungkidul, disamping itu, diharapkan BUMDes dapat melakukan replikasi pemulihan kerusakan lahan yang ada di wilayah Desa Gari dan sekitarnya.

Hingga saat ini tercatatsebanyak 70 warga masyarakat Desa Gari telah mengajukan permohonan untuk berdagang di Pasar Ekologis yang dikelola BUMDES setempat.

Bupati Gunungkidul dalam sambutan mengucapkan terimakasih atas perhatian dan bantuan pemerintah pusat melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sehingga warga masyarakat dapat memanafatkan lahan bekas tambang menjadi pasar tradisional yang berkualitas dan ramah lingkungan serta membawa kesejahteran. Tak hanya itu, diharapkan pula dapat menginspirasi daerah lain.

Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogykarta dalam sambutnya mengucapkan terima kasih dan berharap warga masyarakat Desa Gari dan sekitarnya mampu memanfaatkan keberadaan Pasar Ekologis Agrowijil  secara maksimal untuk meningkatkan kesejateraan dengan tidak lupa senantiasa menjaga kebersihan lingkungan.

“Desa-  desa lainnya supaya terdorong untuk maju dan mandiri memanfaatkan potensi alam dan peluang dana keistimewaan guna mewujudkan desa budaya. Secara khusus Gubernur meminta kepada PLN  untuk mendukung ketersediaan listrik utamanya di obyek – obyek wisata.

Lantas, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaian penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Gubernur DIY dan Bupati Gunugkidul serta mengajak suluruh masyarakat tidak melakukan penambangan liar di kawasan Karst apalagi Gunungkidul telah masuk dalam Geopark UNESCO.

“Mari kita pulihkan daerah yang telah rusak dari penambangan liar dengan menjalankan program – program untuk kesejahteraan rakyat, melalui bimbingan dan edukasai,” ajaknya.

Seusai sambutan, menteri melakukan penandatanganan prasasti pembangunan Pasar Ekologis Agrowijil, disusul penanaman pohon perindang di lingkungan Pasar. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar