GUNUNGKIDUL, (KH),– Seorang warga asal Jatiayu, Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul menjadi korban begal atau perampasan, Rabu (10/4/2024) lalu. Tindak pidana kriminalitas ini terjadi di depan SMP Marga Luhur di wilayah setempat.
Kapolsek Karangmojo, AKP Anang Prastawa menyampaikan, korban begal merupakan pelajar berusia 19 tahun. Sebelum menjadi korban perampasan sebuah HP, korban mulanya pergi dari rumah hendak membeli rokok.
“Saat korban, SY mengendarai sepeda motor hendak membeli rokok, di jalan berpapasan dengan tersangka MTA (20), seorang pelajar asal Yogyakarta,” terang AKP Anang, Sabtu (13/4/2024) sore.
Tersangka, lanjut AKP Anang berputar balik dan mengejar korban. Setelah motor korban dapat dijangkau, tersangka memepet korban.
“Mulanya tersangka berdalih menanyakan warung penjual bensin. Usai diberitahu, tersangka berpura-pura meminjam HP untuk menghubungi temannya hendak meminta transfer uang,” papar kapolsek.
AKP Anang menerangkan, menuruti permintaan tersangka, korban pun mengeluakan HP jenis Samsung type A20S. Seketika itu, tersangka mengancam meminta HP dengan menodongka celurit.
Tidak mau ambl risiko, korban menyerahkan HP miliknya dibawa kabur tersangka. Peristiwa itu kemudian disampaikan ke warga hingga ke petugas berwajib.
Dari hasil pepelusuran di sekitar lokasi kejadian, keberadaan tersangka begal diketahui petugas.
Tidak butuh waktu lama, tersangka berhasil dibekuk. Setelahnya dibawa ke Polsek Karangmojo guna mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai hokum yang berlaku
“MT akan diberi sanksi sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tukas kapolsek. (Kandar)