Solusi Investasi Padat Karya Masa Pandemi

oleh -1440 Dilihat
oleh
investasi
Adriana Winarti (Mahasiswi Jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Yogyakarta)

KABARHANDAYANI.COM,– Investasi yang masuk ke Indonesia baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) tidak banyak yang masuk ke dalam sektor padat karya, apalagi di masa Pandemi. Hal ini disebabkan Indonesia masih mempunyai banyak masalah berat sehubungan dengan iklim investasi terutama sektor padat karya. Iklim investasi merupakan segala rangkaian kebijakan, kelembagaan, dan lingkungan, baik yang sedang berlangsung maupun dapat diprediksi akan terjadi di masa mendatang, yang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan risiko suatu investasi. Lingkungan bisnis yang sehat sangat diperlukan bukan saja untuk menarik investor dari dalam dan luar negeri, tetapi juga untuk menjaga agar perusahaan yang sudah ada tetap memilih lokasi di Indonesia.

Kondisi iklim investasi dapat dilihat dari peringkat ease of doing business yang dikeluarkan oleh World Bank. Peringkat ease of doing business Indonesia masih di bawah Singapura (2), Malaysia (15), Thailand (27), dan Vietnam (69). Peringkat Indonesia sedikit lebih baik dibandingkan Filipina (124), Kamboja (138), Laos (154), dan Myanmar (171). Jika melihat unsur-unsur pendukung dalam indeks ease of doing business Indonesia, hampir semua unsur-unsurnya dibawah  Singapura, Malaysia, Thailand, maupun Vietnam..

Banyak faktor yang menyebabkan investor khawatir dalam melakukan investasi di sektor padat karya. Struktur kelembagaan yang terkait investasi merupakan faktor utama yang menentukan daya tarik investasi. Unsur kelembagaan yang memengaruhi investasi meliputi kapasitas pemerintah dalam menjalankan kepastian dan penegakan hukum’ dan aparat, pelayanan, dan kebijakan/peraturan daerah. Kepastian dan penegakan hukum dapat dilihat dari indikator waktu dan biaya untuk menyelesaikan suatu sengketa dan kualitas dari proses peradilan.

Dalam indeks ease of doing business, proses peradilan untuk menyelesaikan masalah di Indonesia menduduki peringkat 146. Kondisi ini lebih buruk dibandingkan Singapura (1), Malaysia (33), Thailand (35), dan Vietnam (62). Dalam menyelesaikan suatu sengketa, peradilan di Indonesia membutuhkan waktu 403,2 hari atau lebih dari setahun. Ini menunjukkan bahwa proses peradilan di Indonesia sangat lambat sekali dalam memutuskan suatu perkara. Kondisi ini dapat menimbulkan suatu ketidakpastian bagi investor ketika melakukan investasi di Indonesia terutama ketika investor tersebut sudah berinvestasi dan menghadapi suatu permasalahan.

Berbeda dengan Indonesia, peradilan di Singapura dan Vietnam hanya membutuhkan waktu lebih singkat dalam memutuskan suatu perkara.

Di samping waktu dalam memutuskan perkara, kualitas proses peradilan di Indonesia juga masih di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand. Ketiga negara tersebut memiliki indeks kualitas proses peradilan masing-masing sebesar 15,5, 13, dan 8,5 sedangkan indeks kualitas proses peradilan di Indonesia sebesar 7,9. Indeks kualitas proses peradilan Indonesia tersebut masih lebih baik dibandingkan Vietnam (7,5). Dari kedua unsur tersebut, proses penegakan hukum di Indonesia masih di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Di samping waktu penyelesaian sengketa yang lama dan indeks kualitas proses peradilan yang rendah, tidak menariknya investasi di Indonesia juga disebabkan oleh mahalnya biaya penyelesaian sengketa. Biaya penyelesaian sengketa di Indonesia sebesar 70,3 persen dari nilai klaim dalam sengketa. Nilai ini dua kali lipat dari biaya penyelesaian sengketa di Malaysia (37,9 persen dari nilai klaim). Biaya penyelesaian sengketa terendah adalah Thailand (16,9 persen), diikuti oleh Singapura (25,8 persen) dan Vietnam (29 persen).

Unsur aparat, layanan, dan kebijakan/peraturan daerah dapat dilihat dari layanan yang diberikan oleh aparat pemerintah, yaitu kejelasan rantai birokrasi dalam pengurusan perizinan investasi. Hal ini dapat dilihat dari indikator prosedur dan biaya untuk mengurus perizinan investasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.  Di samping jumlah prosedur, Indonesia juga kalah dari Thailand, Malaysia, dan Vietnam dalam hal lamanya untuk memulai bisnis. Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

Penutup

Dengan adanya Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Karya, kondisi-kondisi tersebut di atas saat ini di tahun 2021 sudah membaik, namun masih membutuhkan perbaikan yang lebih progresif. Di samping tahapan prosedur dan waktu yang dibutuhkan, biaya yang dikeluarkan untuk melengkapi setiap prosedur di Indonesia sebesar 6,1 persen dari pendapatan per kapita, perlu lebih diperkecil. Peringkat angkanya masih lebih besar dibandingkan Singapura (0,4 persen), dan Thailand (3,1), dan Vietnam (5,9 persen). Namun, biaya ini lebih rendah dibandingkan Malaysia (11,6 persen). Berdasarkan hal-hal tersebut, proses memulai bisnis di Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN tersebut sangat panjang, lama dan biaya yang cukup besar. Kondisi ini tidak bagus untuk investor ketika akan memulai bisnis. Semakin lama, panjang dan mahal dalam memulai bisnis akan menyebabkan semakin tidak kompetitif iklim investasi di Indonesia. Oleh karena itu solusi yang harus dilakukan adalah harus terjadi kerjasama yang intensif antar kelembagaan khususnya di masa pandemi, yang sekarang sedang diupayakan menuju ke epidemi.

Solusi konkrit yang ditawarkan adalah struktur kelembagaan investasi yang ramping. Jika terjadi masalah hukum, prosedur peradilan yang adil dan cepat dengan biaya yang murah.

Penulis: Adriana Winarti (Mahasiswi Jurusan Ekonomi Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa, Yogyakarta)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar