WONOSARI, (KH),— Bupati Gunungkidul, Badingah S.Sos., mengeluarkan instruksi berupa Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat. Keputusan ini diambil menindaklanjuti instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 1/INSTR/2021 sekaligus untuk mengantisipasi lonjakan kasus Corona Virus Disease2019 di Kabupaten Gunungkidul.
Instruksi bernomor 443/0139 yang ditetapkan 8 Januari 2021 dan akan berlaku dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021 tersebut berisi 8 ketentuan, diantaranya;
Kesatu : Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua : Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/online)
Ketiga : Untuk sektor esensi yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keempat : Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan :
- Sektor pariwisata
– membatasi maksimal 50% (lima puluh persen) pengunjung;
– pengunjung yang berasal dari luar daerah DIY harus membawa/menujukkan hasil rapid antigen negatif;
– pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 WIB
- Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar / dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran;
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan, mall, dan toko jejaring sampai dengan pukul 18.00 WIB;
- Tempat/fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk;
- Kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumun (pertemuan, hajatan, pentas olahraga, hiburan, akademik, budaya, dan lain lain) tidak diijinkan.
Kelima : Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keenam : Mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketujuh : Untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di wilayah masing-masing.
Kedelapan : Untuk memerintahkan kepada Pemerintah Desa/Kalurahan untuk melakukan pencegahan Corona Virus Disease 2019 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Penewu dengan tembusan kepada Bupati.
(Kandar)