Bupati Gunungkidul Keluarkan Instruksi Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat: Hajatan Tidak Diijinkan

oleh -1610 Dilihat
oleh
Bupati Gunungkidul, Badingah, S.Sos. (KH)

WONOSARI, (KH),— Bupati Gunungkidul, Badingah S.Sos., mengeluarkan instruksi berupa Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat. Keputusan ini diambil menindaklanjuti instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 1/INSTR/2021 sekaligus untuk mengantisipasi lonjakan kasus Corona Virus Disease2019 di Kabupaten Gunungkidul.

Instruksi bernomor 443/0139 yang ditetapkan 8 Januari 2021 dan akan berlaku dari 11 Januari hingga 25 Januari 2021 tersebut berisi 8 ketentuan, diantaranya;

Kesatu : Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua : Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (daring/online)

Ketiga : Untuk sektor esensi yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat : Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan :

  • Sektor pariwisata

– membatasi maksimal 50% (lima puluh persen) pengunjung;

– pengunjung yang berasal dari luar daerah DIY harus membawa/menujukkan hasil rapid antigen negatif;

– pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 WIB

  • Kegiatan restoran (makan/minum) di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar / dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran;
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan, mall, dan toko jejaring sampai dengan pukul 18.00 WIB;
  • Tempat/fasilitas umum dilarang dibuka untuk umum, kecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk;
  • Kegiatan sosial budaya yang melibatkan orang banyak dan berkerumun (pertemuan, hajatan, pentas olahraga, hiburan, akademik, budaya, dan lain lain) tidak diijinkan.

Kelima : Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keenam : Mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketujuh : Untuk melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di wilayah masing-masing.

Kedelapan : Untuk memerintahkan kepada Pemerintah Desa/Kalurahan untuk melakukan pencegahan Corona Virus Disease 2019 di wilayahnya dan menyampaikan laporan pelaksanaan pada Penewu dengan tembusan kepada Bupati.

(Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar