WONOSARI, (KH),– Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gunungkidul menyampaikan aturan pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Berdasar PKPU No 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), peserta kampanya dengan bentuk tatap muka dibatasi maksimal 50 orang.
“Untuk kampanye rapat umum maksimal 100 orang,” kata Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, Selasa (8/9/2020) saat jumpa pers. Pihaknya menyarankan agar kampanye lebih diutamakan digelar secara daring.
Adapun untuk kampanye berbentuk rapat umum ditetapkan hanya dilaksanakan satu kali selama masa kampanye. Berbeda dengan debat publik, agenda yang akan disiarkan secara langsung oleh televisi, streaming serta siaran tunda ini justru akan dilaksanakan selama 3 kali.
Sebagaimana diketahui, dari hasil Tahapan Pendaftaran yang diselenggarakan selama 3 hari (4 – 6 September 2020) terdapat total 4 bakal pasangan calon yang datang untuk mendaftarkan diri ke kantor KPUD Gunungkidul bersama dengan partai politik pengusung masing-masing.
Keempat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut diantaranya pasangan Bambang Wisnu Handoyo – Benyamin Sudarmadi, pasangan Prof. Dr. H. SutrisnaWibawa, M. Pd – Mahmud Ardi Widanto, S. IP, pasangan Drs. Immawan Wahyudi, MH – Dra. Martanty Soenar Dewi, dan pasangan Sunaryanta – Heri Susanto, S. Kom., M. Si.
Pasangan Bambang – Benyamin menjadi pendaftar pertama yang datang ke KPUD Gunungkidul pada hari Jumat, 4 September 2020 pukul 13.55 WIB. Kemudian pada hari berikutnya yaitu Sabtu, 5 September 2020 pukul 09.54 WIB, pasangan Sutrisna – Ardi bersama Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Demokrat, dan Gerindra sebagai koalisi partai pengusung menjadi pendaftar kedua dalam tahapan pendaftaran ini.
Di hari yang sama, tepat pukul 14.05 WIB pasangan Immawan – Martanty mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon bersama dengan partai pengusungnya, NasDem. Pada hari terakhir pendaftaran, Minggu 6 September 2020 pukul 15.30 WIB, pasangan Sunaryanta – Heri yang diusung oleh partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menjadi pendaftar keempat.
“Berkas pendaftaran bakal pasangan calon yang diusung oleh 8 partai politik tersebut dinyatakan diterima kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Hani.
KPUD Gunungkidul saat ini sudah melaksanakan tahapan verifikasi persyaratan dari keempat bakal pasangan calon tersebut. Sementara besok, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon akan dilaksanakan di RSUP Dr Sardjito. (Kandar)