Tarif BPJamsostek Tetap, Namun Manfaatnya Naik Signifikan

oleh -1374 Dilihat
oleh
Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No.82 Tahun 2019 tentang kenaikan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). (KH/ Kandar)

GUNUNGKIDUL, (KH),–  Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau yang kini juga dikenal dengan BPJamsostek tahun ini mengalami peningkatan dan penambahan manfaat yang besar.

Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.82 Tahun 2019 tentang perubahan PP No. 44 tahun 2015 yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala BPjamsostek Kantor Cabang pembantu (KCP) Gunungkidul, Dhian Novita disela sosialisasi PP No.82 Tahun 2019 tentang kenaikan manfaat JKK dan JKM kepada 70 perusahaan di salah satu rumah makan di Playen, mengatakan, peningkatan diharapkan dapat memberikan keringanan pada para pekerja yang menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan dan keluarganya.

“Tujuannya ketika pencari nafkah utama tidak bisa bekerja lagi, tidak dapat gaji bahkan hingga meninggal dunia, keluarga yang ditinggal agar tidak semakin susah atau agar tidak muncul keluarga miskin baru,” harap Dhian Novita, Kamis, (12/3/2020).

Dirinya menilai, para pekerja perlu mendapat santunan yang lebih layak, seiring perkembangan zaman dan kebutuhan pekerja yang terus berubah.

Adapun beberapa kenaikan sesuai dengan PP yang resmi berlaku tahun ini diantaranya, untuk total santunan JKM yang semula Rp 24 juta, naik menjadi Rp 42 juta.

Sementara itu untuk bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM yang semula hanya untuk 1 orang anak ahli waris, sebesar Rp 12 juta, naik menjadi 2 orang anak ahli waris, untuk bantuan pendidikan dari TK sampai kuliah, senilai maksimal Rp 174 juta rupiah, dan dibayarkan secara berkala sesuai dengan syarat yang berlaku.

“Beasiswa pertahun diberikan dengan nominal berdasar jenjang pendidikan, untuk TK-SD Rp. 1,5 juta, SMP Rp. 2 juta, SMA Rp. 3 juta, dan Perguruan Tinggi (PT) Rp. 12 juta,” rinci Dhian.

Selain sosialisasi mengenai kenaikan manfaat program BPJamsostek, kepada seluruh perusahaan yang hadir juga disampaikan terkait aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) Online.

“Sistem ini merupakan solusi bagi perusahaan peserta agar terhindar dari kesulitan pengelolaan administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Dhian lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul, Ir. Purnama Jaya berkomentar, penggunaan SIPP Online untuk pengelolaan administrasi kepesertaan BPjamsostek sudah searah dengan perkembangan kemajuan Teknologi Informasi (TI).

“Harapan saya dapat mempermudah baik bagi perusahaan dan BPJS untuk mengupdate data diantaranya jumlah tenaga kerja. Kalau manual prosesnya butuh waktu lama dan ribet,” kata Purnama Jaya. (Kandar)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar