Berikut UMK Gunungkidul di 2016

oleh -4460 Dilihat
oleh
Ilustrasi UMK. Sumber : Internet
Ilustrasi UMK. Sumber : Internet
Ilustrasi UMK. Sumber : Internet

WONOSARI,(KH)–Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan besaran nilai UMK yang berlaku pada tahun 2016. Hal tersebut juga terjadi di sejumlah daerah lainnya dimana UMK juga ditetapkan di penghujung tahun 2015.

Tidak Banyak jauh berbeda dari jumlah UMK di tahun sebelumnya yang menempatkan Kota Yogyakarta sebagai daerah yang nominal UMK tertinggi dan Gunungkidul sebagai kabupaten dengan UMK terendah, di tahun 2016 juga sama demikian. Dengan dipastikannya UMK tersebut jumlah masing-masing kota kabupaten menjadi Rp 1.452.400 untuk Kota Yogyakarta, sementara untuk Sleman Rp 1.338.000. Kabupaten Bantul Rp 1.297.700, Kulonprogo Rp 1.268.870 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 1.235.700. Sementara itu UMK tahun 2015 ini untuk kota Yogyakarta sendiri sebesar Rp 1.302.500, Sleman Rp 1.200.000, Bantul Rp 1.163.000, Kulonprogo Rp 1.138.000 dan Gunungkidul Rp 1.108.249

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Gunungkidul, Sri Sari Mukti menjelaskan besaran upah yang telah diketok naik berkisar 11,5 persen dari sebelumnya, kendati demikian masih dalam taraf menggembirakan bagi pekerja di Gunungkidul.

” Naik sekitar Rp 120.000,- memposisikan Gunungkidul sebagai kabupaten dengan UMK terendah,” ucapnya, Sabtu (14/11). (Maria Dwianjani)

Berbagi artikel melalui:

Komentar

Komentar