WONOSARI, (KH) — Berbagai aturan dan ketentuan bagi bakal calon bupati serta wakilnya menjelang Pilkada mulai digarisbawahi KPU untuk menjadi acuan bagi Timses dalam menggelar sejumlah kampanye.
Selama masa kampanye Pilkada 2015 Kabupaten Gunungkidul dimulai, ketika pasangan calon (paslon) menggelar rapat umum bersama pendukungnya, atribut kampanye hanya boleh terpasang maksimal hingga pukul 18.00 WIB.
Kendati tidak diatur seara khusus terkait radius jarak, atribut dalam bentuk apapun tersebut hanya boleh dipasang di sekitar lokasi rapat. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) No.7/2015.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Humas KPU Gunungkidul, Yudha Ayu menjelaskan, Paslon beserta pendukungnya hanya boleh digelar satu kali selama masa kampanye dan atau rapat umum .
Sementara untuk atribut kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK), saat ini masih berjalan rapat koordinasi antara pihaknya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengenai upaya merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pemasangan atribut dan APK selama masa kampanye.
“Termasuk titik-titik atau zona yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dipasang atribut atau APK, karena harus menyesuaikan dengan PKPU yang baru,”ucapnya, Rabu (19/08/2015).
Ia menjelaskan, agenda kampanye akan dimulai 27 Agustus mendatang, bersamaan dengan digelarnya Deklarasi Kampanye Damai yang berbentuk penandatanganan deklarasi oleh seluruh Paslon.
Sebelum deklarasi digelar, KPU terlebih dahulu menggelar pengundian nomor urut Paslon.
Sementara ketika ditanya terkait proses KPU menjelang Pilkada, Yudha mengungkapkan, KPU memaksimalkan upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2015. Mulai dari pentas seni, dialog interaktif di radio, hingga menyelipkan sosialisasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dalam rombongan arak-arakan rasulan kecamatan.
Ditempat lainnya,Komisioner Divisi Pengawasan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Gunungkidul, Budi Haryanto menjelaskan, pihaknya siap mengawal pelaksanaan kampanye Pilkada. Seluruh pangawas mulai dari tingkat kecamatan hingga desa sudah diminta untuk bersiap mengawal Pilkada, agar semua berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul, Hery Sukaswadi membenarkan, bahwa Perbup yang mengatur mengenai atribut kampanye saat ini masih dalam proses koreksi atau perbaikan
“Pemkab mengoreksinya bersama KPU Gunungkidul,” ungkapnya.(Maria Dwianjani)