TEPUS, (KH) — Kebijakan yang dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait dengn penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan menuai kegelisahan di kalangan nelayan Gunungkidul. Bahkan sebagian dari mereka memilih berhenti mencari Lobster karena takut berurusan dengan hukum.
Pengrendet lobster Pantai Timang, Warsito (50) mengatakan, gondola atau kereta gantung tradisional yang biasa digunakan untuk menyebrang mencari lobster kini dialihfungsikan untuk kegiatan wisata. Warga Dusun Danggolo, Desa Purwodadi Kecamatan Tepus ini beralih profesi sebagai pemandu wisatawan yang ingin menyebrang menggunakan gondola.
“Sudah tiga bulan semenjak peraturan itu muncul, kita berhenti total tidak mencari Lobster, kepiting, maupun rajungan. Gondola kita fokuskan sebagai sarana wisata,” paparnya, Kamis (19/3/2015).
Dia mengungkapkan, pembatasan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dengan ketentuan di atas 200 gram dirasa sangat berat. Sebab, selama ini hasil penangkapan lebih banyak lobster kecil. Kebijakan menteri tersebut ungkap Warsito mengurangi pendapatan nelayan pengrendet.
“Dulu sebelum peraturan ditetapkan seminggu penghasilan kita rata-rata 3 juta. Saat ini pendapatan menurun drastis karena kita hanya mengandalkan wisatawan yang datang dan naik gondola,” ungkapnya.
Warsito tidak sendiri saat melayani wisatawan, setiap harinya, ia bekerja dengan tim yang terdiri dari 6 orang. Saat wisatawan datang, Warsito bertugas berjaga di ujung pulau kecil dan kelima teman lainya menarik wisatawan yang sudah naik ke atas gondola tradisionalnya.
Tarif yang dia pasang pun beragam, wisatawan yang naik hingga pulau kecil dikenakan tarif Rp.150 ribu. Untuk wisatawan yang hanya ingin berfoto hingga separuh perjalanan akan dikenakan tarif Rp. 50 ribu. Sedangkan untuk jarak 5 meter pengunjung akan ditarik tarif 30 ribu.
“Penghasilan saat ini tidak bisa ditentukan, tergantung berapa pengunjung yang naik gondola, berapa hasilnya nanti kita bagi enam orang dan kita sisihkan juga uangya untuk kas desa,” papar lelaki berbadan kekar ini.
Sementara, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul terus melakukan Sosialisasi peraturan menteri tentang pembatasan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan tersebut. Sosialisasi dilakukan agar para nelayan memahami manfaat pembatasan tangkapan.
Kepala DKP Gunungkidul, Agus Priyatno mengatakan, kebijakan yang diterapkan oleh menteri sangat baik bagi nelayan, karena hasilnya akan dinikmati nelayan juga suatu saat mendatang. Pihaknya berharap dalam menyampaikan aspirasi nelayan tetap melalui jalur yang ada dan tidak anarkis.
“Peraturan ini tidak melarang para nelayan untuk berhenti menangkap, hanya membatasi berat penangkapan di atas 200 gram saja,” paparnya. (Juju)