WONOSARI, (KH),- Polres Gunungkidul melalui Bagian Humas beberapa waktu lalu mengeluarkan himbauan agar masyarakat mewaspadai adanya peredaran barang terlarang berupa narkoba jenis baru yang disebut “kapsul pentilon”. Barang terlarang tersebut ditengarai telah beredar di kawasan Jakarta dalam bentuk satuan kemasan menyerupai kapsul obat 500 mg.
Dalam rilis informasi, Humas Polres GK mewartakan, beberapa waktu lalu jajaran Sat Narkoba Polres Metro Jakarta melakukan penangkapan terhadap beberapa orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Dalam penangkapan ini ditemukan puluhan kapsul yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kapsul ini ternyata narkoba jenis baru yang bernama Pentilon.
Pentilon ini berbentuk kapsul berwarna kuning dan putih yang ketika dikonsumsi menyebabkan stimulan, halusinasi dan euforia berlebihan termasuk di dalamnya insomnia. Pada saat ini, kandungan zat adiktifnya masih dalam pemeriksaan laboratorium.
Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dan mengenali ciri-ciri obat berbahaya ini. “Mari bersama berantas narkoba! Jauhkan generasi muda dari obat-obatan terlarang, dan laporkan segera bila Anda melihatnya!” Demikian himbauan Polres Gunungkidul melalui Bagian Humas. (Kandar).