WONOSARI, (KH)— Tiga orang pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis tembakau gorila berhasil ditangkap jajaran Polres Gunungkidul. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan tembakau gorila yang siap diedarkan. Guna mengelabuhi petugas tembakau gorila sengaja dicampur dengan tembakau rokok biasa.
Kepala Bagian Operasional Polres Gunungkidul, Kompol Alal Prasetyo dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (28/2/2017) mengatakan, ketiga pelaku berinisial TRD (25), AES (23), dan TM (23) mengaku mendapat pasokan tembakau gorila dari wilayah jawa tengah.
Ketiga belaku ditangkap beserta barang bukti tembakau gorila siap edar serta uang yang diduga merupakan hasil transaksi. Penjualan telah menghasilkan uang sebesar Rp. 482.000. Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut ditangkap berdasarkan laporan waga.
“Tembakau ini di duga diedarkan melalui kurir dari wilayah jawa tengah, kita masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini,” katannya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku terancam dengan pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Permenkes RI Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Perubahan Golongan Narkotika Dengan Ancaman Penjara Minimal 5 Tahun Penjara. (WW)