GUNUNGKIDUL ,(KH) — Warga Gunungkidul belakangan ini dihebohkan dengan adanya dugaan percobaan pencabulan yang dialami seorang perempuan lanjut usia saat hendak berladang. Peristiwa tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian, sementara korban mendapat pendampingan psikologis dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Gunungkidul.
Peristiwa ini terjadi pada 30 Januari 2026 lalu. Korban, Semi (69), warga Kalurahan Ngunut, Kapanewon Playen, saat itu hendak menuju ladang yang biasa ia garap. Sesampainya di lokasi, korban memarkirkan kendaraannya. Namun secara tiba-tiba, ia dibekap oleh seorang pemuda di area yang relatif sepi.
Kabar awal yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa korban menjadi sasaran aksi pembegalan. Akan tetapi, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dugaan tersebut tidak terbukti. Penyelidikan kemudian mengarah pada percobaan tindak kekerasan seksual.
Petugas kepolisian yang menerima laporan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa korban tidak kehilangan barang berharga. Selain itu, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik yang lazim terjadi dalam kasus perampokan.
Berdasarkan temuan tersebut, penyelidikan terus dikembangkan. Hasilnya, dugaan pembegalan resmi terbantahkan dan perkara ini mengerucut pada dugaan percobaan pencabulan yang terjadi di lokasi ladang yang sepi.
Polisi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku telah diamankan dan yang bersangkutan masih di bawah umur,” ujar AKP Subarsana, Kasi Humas Polres Gunungkidul.
Penanganan perkara ini selanjutnya dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul. Mengingat terduga pelaku merupakan anak di bawah umur, aparat menegaskan bahwa proses hukum dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek hukum pidana, perlindungan korban, serta pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.
Sementara itu, Plt Sekretaris Dinsos P3A Gunungkidul, Suyono, menjelaskan bahwa pada 2 Februari 2026, UPT PPA Gunungkidul menerima rujukan resmi dari UPPA Polres Gunungkidul terkait kasus dugaan percobaan pencabulan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, UPT PPA segera melakukan koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kapanewon Playen, serta pihak kalurahan, guna memastikan penanganan dilakukan secara terpadu dan komprehensif.
“Selasa kami melakukan penjangkauan terhadap Ibu Semi bersama Bupati Gunungkidul dan pihak terkait sebagai bentuk perhatian dan dukungan. Dari UPT PPA kami memberikan pendampingan psikologis,” terang Suyono saat dihubungi, Kamis (5/2/2026).
Ia menambahkan, pada hari berikutnya pihaknya kembali melakukan koordinasi lintas sektor untuk memperkuat pemahaman hukum dan alur penanganan perkara.
“Rabu kami kembali berkoordinasi dengan kalurahan, TKSK, dan LBH terkait alur serta pemahaman hukum atas perkara percobaan pencabulan yang menimpa Ibu Semi,” jelasnya.
Menurut Suyono, pendampingan psikologis terhadap korban saat ini dilakukan berdasarkan kebutuhan awal dan akan terus berlanjut menyesuaikan kondisi psikologis korban ke depan.
“Pada prinsipnya, kami memberikan layanan yang berpihak pada korban, menjunjung tinggi kerahasiaan, serta mengedepankan pemulihan dan upaya pencegahan,” pungkasnya.





