WONOSARI, (KH),— Tiga tersangka pencabulan anak di bawah umur warga asal Ponjong, dijerat dengan pasal berlapis, Undang Undang tentang Perlindungan Anak serta pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara disertai denda Rp5 Miliar.
Kapolsek ponjong, AKBP Sudhono menyampaikan, korban memang masih berusia di bawah umur yakni 17 tahun 7 bulan. Ketiga tersangka sendiri masing masing berinisial TN (22), MLP (22), dan WMW (27), semuanya warga Kapanewon Ponjong, Gunungkidul.
“Kasus ini kami ungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polisi. Dalam waktu relatif singkat, kami berhasil mengamankan tiga pelaku, salah satu pelaku adalah kekasih korban,” jelasnya pada wartawan di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (8/7/2021).
Kronologi kejadian, AKBP Sudhono menerangkan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada 25 Juni lalu.
“Waktu itu korban janjian dengan kekasihnya TN untuk bertemu di sebuah tempat pemancingan yang berada di Kalurahan Genjahan, Ponjong. Di tempat itu keduanya bertemu dengan dua pelaku lainnya,” terangnya.
“Di lokasi itu, oleh ketiga pelaku korban dipaksa meminum minuman keras yang sudah disiapkan para pelaku,” lanjut Sudhono lagi.
Dari tempat pemancingan ini, korban masih sempat dibawa para pelaku ke sebuah rumah milik kerabat WMW dan membakar ikan di sana.
“Saat hari sudah malam, korban yang dalam keadaan teler lantas diantar pulang oleh TN dan diikuti dua pelaku dan berhenti di sebuah gubuk di ladang persawahan yang sepi. Di situlah aksi bejat pelaku dilakukan secara bergantian,” sambung Sudhono.
Setelah selesai, TN kemudian mengantar pulang korban ke rumahnya, dan oleh warga yang curiga, TN akhirnya ditangkap dan diinterogasi.
“Korban dicari oleh orang tuanya seharian tak kunjung ketemu. Karena TN mengantar pulang korban sudah lepas larut malam, maka warga sekitar menangkap pelaku,” kata Sudhono lagi.
Lebih jauh disampaikan, saat ditanya pelaku menjawab berbelit-belit dan akhirnya oleh warga diserahkan ke Polsek Ponjong.
Dari keterangan yang didapat dari korban, keluarga kaget bukan kepalang saat tahu korban diperlakukan tidak senonoh secara bergiliran oleh tiga pelaku. Orang tua korban tidak terima, lantas mengadukan hal ini ke aparat berwajib.
Diungkapkan, LN kemudiam mengakui perbuatannya, petugas dengan cepat kemudian menangkap dua tersangka yang lain.
Bersama pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian hingga sepeda motor yang digunakan pelaku. Pakaian korban pun turut diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami bertindak tegas. Para pelaku akan diproses hukum sesuai UU,” tandas Kompol Sudhono. (Edi Padmo)