Saat terjadi penganiayaan, korban berusaha melawan. Hasil identifikasi menyebutkan, korban mengalami luka sabetan/ tusukan sabit di leher kanan dan perut bagian atas. Selain itu kepala korban juga mengalami cidera akibat benturan benda tumpul.
Korban yang saat itu juga membawa sabit, mencoba membela diri dan melawan. Tersangka juga mengalami luka sebanyak 30 sayatan di bagian perut.
Kapolres menambahkan, selain luka sabetan balasan dari korban, terungkap pula tersangka hendak mencoba bunuh diri namun tidak berhasil.
Di lokasi kejadian polisi menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya; dua buah sabit, 2 HP, ikat pinggang, jepitan rambut, kaos oblong, 1 BH, celana dalam, celana pendek dan celana panjang, serta 1 buah cincin.
“Tersangka diancam pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukas Kapolres. (Kandar)







