Sementara itu, kepala SDN Karangtengah III, Pujiastuti, S.Pd mengaku akan mengundang wali murid dengan tujuan akan meluruskan maksud dan mencabut surat edaran.
Pihaknya mengungkapkan, salah satu alasan surat edaran wajib berseragam Muslim bagi bseluruh siswa dibuat karena siswa di lembaganya seluruhnya beragam Islam. “Kami pernah meminta murid membawa sarung dari rumah untuk kegiatan sholat Dzuhur berjamaah. Namun, sedikit saja murid yang membawa sarung sehingga muncul pertemuan dengan wali murid dan disepakati surat edaran tersebut,” ungkap dia.
Revisi yang sudah dilakukan, Pujiastuti sampaikan, merupakan saran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora). Pihaknya sudah merivisi, bukan lagi diwajibkan akan tetapi dianjurkan berseragam Muslim. Namun demikian, apabila hasil revisi kemudian diminta diralat lagi oleh pihak ORI, pihaknya akan menunggu hasil koordinasi antara ORI dengan pihak Disdikpora Kabupaten Gunungkidul. (Kandar)