WONOSARI, (KH),– Prusahaan yang tidak mau memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dapat dikenai sanksi. Hal tersebut disampaikan Kabid Tenaga Kerja, Disnakertrans
WONOSARI, (KH),– Prusahaan yang tidak mau memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dapat dikenai sanksi. Hal tersebut disampaikan Kabid Tenaga Kerja, Disnakertrans