WONOSARI,(KH)–Setelah seminggu Polda DIY melakukan penyegelan terhadap perusahaan pengolahan batu putih PT Supersonic yang berada di Mijahan, Kecamatan Semanu hingga kini Pemkab Gunungkidul belum mau banyak menjelaskan apa yang akan dilakukan mengingat banyak pegawai perusahaan yang kini menganggur dan tidak bekerja. Terkesan mengambil sikap “Wait and See” Pemkab melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyerahkan penanganan masalah PT Supersonic kepada Pemerintah DIY.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Gunungkidul, Sri Sarimukti mengakui Pemkab belum melakukan langkah lebih jauh bila belum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Supersonic. Bila sudah dilakukan PHK, maka perusahaan harus melaporkannya ke Dinsosnakertrans Gunungkidul.
“Kami masih di posisi diam, dan tidak banyak bicara, kita menghormati apa yang diatur di undang-undang ketenagakerjaan yang menjabarkan peran kami setelah ada PHK,” ucapnya, Selasa (18/07).
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum melakukan koordinasi dengan pihak dinas terkait. Padahal, secara legalitas, seharusnya perusahaan sudah terdaftar wajib lapor.(Maria Dwianjani)